Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Sosial Budaya
Belum Juga Buat E-KTP, 6 Juta Data Warga Terancam Dibekukan

Sosial Budaya - - Senin, 17/09/2018 - 17:52:25 WIB

SULUHRIAU-  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membekukan data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga 31 Desember 2018 mendatang.


"Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula, yang belum merekam kurang lebih enam juta, apabila sampai 31 Desember belum merekam, datanya akan diblokir," kata Zudan di gedung Kemendagri Jakarta, Senin 17 September 2018.

Dibekukannya data warga tersebut karena dianggap bermasalah, dan bila dibiarkan akan berpotensi jadi data ganda di Pemilu 2019 mendatang. "Misalkan awalnya KTP dengan nama M Noor, kemudian merekam KTP elektronik menjadi Muhamad Noor," ujarnya.


Selama dibekukan, selain tak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, enam juta warga ini tidak akan bisa membuka rekening di bank, BPJS dan yang lainnya. Data kependudukan akan diaktifkan kembali setelah masyarakat melakukan perekaman di dinas pendudukan catatan sipil setempat.

"Misal data diblokir pada 31 Desember 2018. Kemudian dia melakukan perekaman pada tanggal 2 Januari 2019, maka data tersebut akan bisa diaktifkan dan diakses kembali," katanya.
 
Zudan menambahkan enam juta penduduk yang berpotensi datanya diblok di daerah berusia di atas 23 tahun. Mereka dianggap lalai karena program e-KTP sendiri sudah dilakukan sejak 2011. "Selama enam tahun lebih ke mana saja mereka," tanyanya.

Atas dasar itu pemerintah terpaksa melakukan langkah tegas terkait pendataan penduduk dan e-KTP. "Kita akan menyisir non pemilih pemula, akan disisir dirapikan dibereskan, ini menjadi prioritas karena kita ingin menuju data yang lebih akurat," katanya.

Data enam juta penduduk yang akan diblokir bila masyarakat tidak melakukan perekaman adalah jumlah data wajib KTP elektronik 191.545.636 dikurangi data yang sudah melakkan perekaman KTP elektronik 184.123.888 dikurangi pengiriman pemilih pemula 1.340.232. Maka ada 6.045.629.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved