Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Rampas Gelang IRT, Jambret di Pekanbaru Bonyok Dihajar Massa

Hukrim - - Selasa, 25/09/2018 - 19:43:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang pelaku jambret Ruli Hartono (27) bonyok diahajar massa, setelah menjambret gelas emas ibu rumah tangga (IRT) Sri Wahyu Ningsih (27).

Peristiwa ini terjadi Ahad (23/9/2018) di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Pelaku dihajar massa setelah merampas gelang IRT, kendaraan motor pelaku menabrak sebuah mobil.

Dari pengusutan kasus ini oleh kepolisian, pelaku suda aksi kejahatan serupa di 18 lokasi.

Pelaku merupakan warga Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya. Hal itu sebagaimana diterangkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi.

Menurut Kapolsek, aksi jambret itu dilakukan berdua oleh tersangka bersama rekannya Ip. Hanya saja, Ip berhasil lolos.

"Jadi tersangka dua orang, satu tertangkap massa dan yang satu lagi inisial Ip berhasil lolos. Ip sudah jadi DPO kita. Dari pengakuan tersangka (Ruli), yang bersangkutan sudah melakukan penjambretan di 18 TKP dan yang paling banyak berada di wilayah Bukit Raya," ujar Pribadi Selasa (25/9/2018).

Dia menjelaskan, ketika tertangkap, tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang gelang emas yang dijambretnya itu ke semak-semak. Beruntung dengan kesigapan petugas, barang bukti yang dibuang tersangka itupun kembali ditemukan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu gelang emas seberat 7,5 gram berbentuk bola-bola dan satu lembar surat pembelian emas atas nama toko Tunas Baru.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. [rtc,ran]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved