Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Sosial Budaya
Habib Rizieq Dicegah, Indonesia dan Saudi Punya MoU Ujaran Kebencian

Sosial Budaya - - Jumat, 28/09/2018 - 11:44:31 WIB

SULUHRIAU- Habib Rizieq Syihab tidak dideportasi oleh Arab Saudi sekalipun visa Imam Besar FPI tersebut sudah habis. Habib Rizieq juga dicegah untuk ke luar negara itu.

Dubes Indonesia untuk Arab Saudi menyatakan Indonesia dan Arab Saudi memiliki MoU mengenai ujaran kebencian. Apakah MoU dan pencegahan Rizieq itu berkaitan?

"Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MoU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9/2018).

Agus mengatakan, Kerajaan Arab Saudi (KAS) akan bersikap tegas bagi ekspatriat yang melanggar di wilayah kekuasaannya. Hukuman terberat yang diberikan adalah, lanjut Agus, ekspatriat dilarang memasuki wilayah KAS seumur hidup.

"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," terang Agus.

Agus menyebutkan, segala tindakan yang dilakukan oleh pihak KAS terhadap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah KAS merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di sana.

"Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi," paparnya.

Sumber: detik.com | Editor:Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved