Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Pernah Disorot DPRD
Diskominfo Akan Putihkan Retribusi Tower Ilegal

Daerah - - Senin, 01/10/2018 - 16:22:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Statistik dan Persandian Pekanbaru merencanakan pemutihan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (tower) ilegal.

Langkah pemutihan ini dilakukan guna memberikan win-win solution kepada pemilik tower-tower ilegal.

Kepala Diskominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra MT mengatakan pihaknya akan menata tower-tower yang ada di  Pekanbaru.

Penataan ini kata Eka, dimulai dari sinergi dengan estetika kota, yang tentunya penataan tower akan diatur lebih spesifik lagi dalam Perwako yang akan dibahas final.

"Untuk tower-tower yang hari ini sudah berdiri dan tidak berizin, Pemko membuat kebijakan. Di mana, jika dilihat dari kebutuhannya, tower juga diperlukan masyarakat untuk kebutuhan komunikasi. Tahap awal pemerintah akan melakukan pemutihan," katanya Senin (1/10/2018).

Dikatakan Eka, jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operatornya atau provider selular, namun kini, Pemko akan mengambil alih, penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.

"Bagi pemilik tower yang tidak berizin, silahkan urus izinnya. Tentu saja nanti kita ada denda, silakan urus karena ini untuk PAD bagi Pemko. Jadi tidak ada alasan lagi, izinnya sudah dipermudah,” katanya.

Kedepan, Eka menambahkan, Kominfo akan mengarahkan tower di pinggir jalan, atau median jalan, terutama yang di pusat perkotaan untuk ditata dengan baik dan benar. Termasuk tidak mengizinkan lagi, tower berupa menara, tapi tower di tengah kota berupa tiang yang diletakkan di median jalan, yang juga berfungsi sebagai lampu penerangan.

Data yang dirilis Diskominfo Pekanbaru, terdapat 200 tower ilegal yang kini masih berdiri bebas dari jumlah tower yang ada, yakni 800 titik. Bahkan tower tersebut aktif dan beroperasi, diakui kondisi ini jelas merugikan PAD Kota Pekanbaru, terlebih lagi bagi masyarakat di sekitar tower.

Sebelumnya, masalah tower ini illegal ini
sempat mendapat sorotan dari pihak Komisi IV DPRD Pekanbaru. Anggota Komisi IV DPRD Ruslan Tarigan meminta Diskominfo Pekanbaru menerapkan sanksi terhadap tower yang tak mengantongi izin tapi tetap bebas beroperasi.

Menuru Ruslan, persoalan tower tanpa izin dan tak diketahui pemiliknya juga, sudah lama berlangsung di Pekanbaru. Bahkan beberapa kali pihaknya melakukan Sidak ke beberapa tower, serta merekomendasikan agar ditebang, namun tidak ada action Pemko.

Padahal, dari hasil Sidak dan hearing (rapat dengar pendapat)bersama OPD terkait di DPRD, terkuak beberapa tower belum memiliki ."Tak ditindaklanjutnya. OPD terkait. Padahal itu sangat merugikan daerah, dan masyarakat sekitar pendirian tower," katanya Jumat (20/7/2018). [yas,kmf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved