Bahas Aturan Kampanye, KPU-Bawaslu Sepakati 4 Poin Ini
Metropolis - - Selasa, 02/10/2018 - 16:03:54 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU dan Bawaslu Riau mencapai empat kesepatan terkait aturan kampanye.
Empat hal terkait dengan pelaksanaan kampanye pemilu 2018 yaitu peserta pemilu harus menyerahkan desain dan materi alat peraga kampanye (APK) ke KPU, alat peraga kampanye yang tidak dilaporkan parpol dan caleg kepada KPU bukan APK dan bawaslu berhak mencopotnya.
Ketua KPU Riau Nurhamin menjelaskan, kesepakatan lainnya adalah bawaslu riau akan menginventarisasi apk yang melanggar dan menyampaikannya ke peserta pemilu dan terus melakukan sosialisasi bersama kepada Lo parpol.
Bawaslu meminta KPU juga meginventarisasi masalah daftar pemilih dan kampanye untuk di rekapitulasi dan dievaluasi pada pertemuan selanjutnya serta bawaslu dan kpu akan melakukan evaluasi berkala terhadap masalah masalah yang timbul pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye bersama pemangku kepentingan.
Nurhamin menambahkan agar tercipta kerjasama yang solid antara kpu dan bawaslu, maka akan dibuat surat instruksi ke instansi masing-masing, baiknya antara kpu dan bawaslu di jajaran kabupaten/kota kebawah harus duduk dan diskusi bersama juga memahas masalah APK.
Sementara Ketua Bawaslu Riau, Rusdi Rusdan mengatakan pihaknya sangat mendukung kesepakatan tersebut demi tertib dan lancarnya kampane pemilu 2019. [slt]