Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
Metropolis
Sayed Junaidi PAW Anggota DPRD Riau Gantikan M Adil

Metropolis - - Selasa, 09/10/2018 - 21:23:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan, sebagao pengganti antara waktu (PAW)  Muhammad Adil sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2014-2019 adalah Sayed Junaidi Rizaldi.

Hal itu, telah disampaikan KPU ke DPRD Riau untuk bisa ditindaklanjuti. Ketua KPU Riau, Nurhamin, Selasa (9/10/2018) mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno guna menelusuri nama Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap M Adil dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 menggunakan perahu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rapat pleno itu, kata Nurhamin, digelar secara internal sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. "Kami sudah plenokan, dan sudah buat berita acara. Sudah kita putuskan untuk menjawab surat dari DPRD Riau," ungkap Nurhamin.

Dijelaskan, Mantan Ketua DPD Hanura Riau itu merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah M Adil pada Pileg tahun 2014 lalu.

"Sesuai urutan kedua perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2014, nama yang akan menggantikan adalah Sayed Junaidi Rizaldi," tegas Nurhamin.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah membalas secara langsung surat yang dikirimkan DPRD Riau kepada KPU Riau. Adapun surat itu guna menanyakan tentang perolehan suara kedua setelah M Adil.

"Surat dari pihak KPU sudah kita jawab langsung. Mungkin Selasa ini (kemarin,red) sudah sampai suratnya di DPRD Riau," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nurhamin menerangkan bahwa di institusinya memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memroses penelusuran nama, dimulai menerima surat, pleno hingga membalas surat DPRD.

Dikatakannya, surat tersebut masuk Jumat
(5/10) lalu ke KPU, dan Senin (8/10/2018) langsung dibahas dan diplenokan serta dibalas surat DPRD.

"Kami tidak ingin memperlambat proses tersebut. Di KPU Riau, kami membiasakan berupaya memberikan pelayanan administrasi maksimal untuk segala urusan," pungkas Nurhamin. [han*]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved