Tim Ops Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Narkoba
Daerah - - Jumat, 12/10/2018 - 08:25:52 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Kamis (11/10/2018) sore
Dari tangan tersangka berinisial SR alias AD (48) polisi berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor seberat 3,81 gram disita petugas sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening, tujuh lembar plastik pembungkus, satu buah kaca pireks, satu buah kotak rokok merk gudang garam merah, satu unit hand phone lipat Merk Samsung warna putih dan uang Rp.150.000 hasil dari penjualan barang haram tersebut turut disita.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, menjelaskan. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu disalah satu rumah kediaman yang terletak di Jalan Sutomo RT07/RW02 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Pelaku berhasil diringkus dikediamannya bersama barang bukti sebanyak 8 paket dengan berat 3,81 gram," kata Herman Pelani SH
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim M SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu, sekira pukul 12.40 WIB tepatnya dikediaman pelaku, selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah yang didalamnya terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat digeledah ditemukanan barang buti diduga milik tersangka berupa kotak rokok yang diduga berisikan kabi sabu diantaranya 8 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berar kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, 1 buah kaca Pireks, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah, 1 unit handphone merk Samsung lipat berwarna putih, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp150.000," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.
Untuk mempertanggung jawab atas perbutanya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (tmy)