Saat Lurah dan Babinkamtibmas Turun, Gudang Anggur Merah Tutup
Metropolis - - Minggu, 14/10/2018 - 20:12:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Lurah Sidomulyo Barat, Babinsa dan Babin Kamtibmas akan turun ke 'Gudang' Anggur Merah Asal China di Jalan Purwodadi, Panam Kecamatan Tampan.
Namun, saat turun ke lokasi tersebut, Jumat (12/8/2018), gudang tersebut tutup. Menurut Lurah Sidomulyo Barat, Raimon kepada suluhriau.com, dari tanda-tanda yang ada di lokasi, sebelum tim kelurahan ini turun, diduga di gudang itu masih ada aktivitas.
Kendatangan Lurah bermaksud memberikan warning kepada penyewa bangunan tempat menumpuk stok anggur tersebut agar mengurus izinnya sesuai aturan berlaku.
Namun, karena gudang itu tutup, lalu Lurah menitipkan surat kepada RT setempat, yang isi surat itu intinya meminta agar penyewa bangunan tempat penyimpangan anggur merah sebelum dijual ke pedagang belum memiliki izin. Dalam Lurah dalam surat itu meminta agar bersangkutan untuk jangan lagi berusaha sebelum administrasi perizinan diurus. Surat ditandatangi oleh Lurah Sidomulyo Barat, Raimon, SE
Dikatakan Raimon, Senin (15/10/2018) ia juga akan kembali memantau bangunan penampungan anggur tersebut, karena memang tidak jauh dari Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Jalan Purwodadi. "KIta akan pantau lagi Senin ini," katanya Ahad (14/10/2018).
Sepetti diberitakan sebelumnya yang disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru Fabila Sandi, yang tim pengawas dinas datang ke tempat tersebut katanya, tempat itu dikatakan gudang, tidak pula gudang, karena pihak penghuni tempat itu bernama Aswadi mengaku ke petugas dinas, ia buka distributor, melainkan pedagang.
Penyewa ruko Aswadi ditanya mengakui belum memiliki izin usaha pergudangan atau izin usaha sejenisnya. "Kita telah panggil pihak yang menyewa bangunan untuk penumpukan anggur tersebut, dan membuat pernyataan diantaranya mengakui belum memiliki izin," ujar Obet, (11/10/2018).
Disperdagin pun sudah memanggil bersangkutan dan membuat berita acara kalrifikasi pengawasan buah anggur tersebut, ada tujuh poin isi dari berita acara ini atara lain, pada poin ke 2 disebutkan Aswadi buah anggur dibeli dari ditributor dari Kota Medan, untuk dijual di Pekanbaru, buah anggur tersebut diimport dari China. Poin ke 4 disebutkan, Aswadi belum memiliki perizinan bidang perdagangan, poin 7 Aswadi juga mengaku sebagai penjual bukan distributor. Berita acara ini ditandatangani oleh Aswadi di atas materai. [tim]