Lurah: Dikabarkan Pindah ke Pelalawan, Gudang Anggur Merah Asal China di Purwodadi Tutup
Metropolis - - Selasa, 16/10/2018 - 08:43:17 WIB
|
Lurah Sidomulyo Barat Raimon beserta Babinkamtibmas dan ketua RT setempat saat berada di depan ruko penampungan anggur merah Jalan Purwodaddi [Foto: Dok Lurah]
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Lurah Sidomulyo Barat, Raimon, SE mengatakan, ruko (gudang) penampungan anggur merah asal China di Jl Purwodadi Panam, yang belum mengantongi izin, sejak Jumat pekan lalu sudah tutup.
Dari pantauannya kata Raimon baik saat bersama dengan Babinkamtibmas Jumat lalu, maupun pantaunnya sendiri ke ruko tersebut Senin (15/10/2018) malam, ruko itu tidak lagi dibuka.
"Saya tadi pantau ke situ, juga tidak terlihat buka, informasi dari pihak keluarganya dan RT setempat dikabarkan yang bersangkutan pindah ke Pelalawan," kata Raimon malam tadi.
Dikatakan, surat peringatan agar yang bersangkutan mengurus izin sesuai aturan masih di tangan Ketua RT yang sedianya semula akan diberikan kepada penyewa ruko tersebut atas nama Aswadi.
Keterangan dari pihak RT setempat kata Lurah Raimon, sejak Jumat ruko itu sudah tidak ada aktivitas. Raimon mengakui, semula ia mengira bangunan itu hanya untuk usaha Laundry, karena pintu yang terbuka lebar usaha laundry.
Namun kata Raimon, pihaknya akan tetap memantau hal ini. Sehingga ke depannya setiap usaha di keluarahannya ada laporan ke pihaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya yang disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru Fabila Sandi, yang tim pengawas dinas datang ke tempat tersebut katanya, tempat itu dikatakan gudang, tidak pula gudang, karena pihak penghuni tempat itu bernama Aswadi mengaku ke petugas dinas, ia buka distributor, melainkan pedagang.
Penyewa ruko Aswadi ditanya mengakui belum memiliki izin usaha pergudangan atau izin usaha sejenisnya. "Kita telah panggil pihak yang menyewa bangunan untuk penumpukan anggur tersebut, dan membuat pernyataan diantaranya mengakui belum memiliki izin," ujar Obet, (11/10/2018).
Disperdagin pun sudah memanggil bersangkutan dan membuat berita acara kalrifikasi pengawasan buah anggur tersebut, ada tujuh poin isi dari berita acara ini atara lain, pada poin ke 2 disebutkan Aswadi buah anggur dibeli dari ditributor dari Kota Medan, untuk dijual di Pekanbaru, buah anggur tersebut diimport dari China. Poin ke 4 disebutkan, Aswadi belum memiliki perizinan bidang perdagangan, poin 7 Aswadi juga mengaku sebagai penjual bukan distributor. Berita acara ini ditandatangani oleh Aswadi di atas materai. [tim]