Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Kesehatan
Puskesmas Main-main dengan Dana BOK akan Diserahkan ke Aparat Hukum

Kesehatan - - Jumat, 26/10/2018 - 11:32:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Puskesmas diingatkan, jika melakukan pemotongan anggaran atau dana bantuan operasional kesehatan (BOK) akan diberikan sanksi dan diserahkan ke aparat hukum.

Hal itu antara lain disampaikan Sekko Pekanbaru HM Noer MBS sehubungan dengan digelarnya asistensi pengelolaan BOK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (25/10/2018).

Asistensi dihadiri Kepala Satuan Tugas (Satgas) III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution. M Noer menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk BOK.
 
Asistensi pengelolaan BOK di Pekanbaru bersama KPK dilakukan agar tidak disalah gunakan, karena BOK yang disalurkan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tidak untuk bayar gaji, pemeliharaan kantor, pembelian obat, vaksin serta operasional kantor.

"Asistensi ini juga dilakukan karena kekhawatiran penyalahgunaan bantuan muncul kepala Puskesmas takut memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga realisasinya rendah," katanya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan 10 persen anggaran untuk kesehatan, sedangkan kpk hanya sebagai koordinasi dan supervisi sekaligus mengawasi sesuai dengan tugasnya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru Zainy Rizaldi Saragih sudah mengingatkan kepada 21 kepala dalam rangka pemanfaatan dana bok tersebut.

"Anggaran bok yang disalurkan bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 300 juta," katanya. [slt]
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved