Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Nasional
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka

Nasional - - Selasa, 30/10/2018 - 17:24:08 WIB

SULUHRIAU- KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.

KPK menduga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.

"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen," sebut Basaria.

Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan. "Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar," ucap Basaria.

Taufik pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved