Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Pengumuman Rekrutment & Seleksi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Kabupaten Siak

Daerah - - Kamis, 01/11/2018 - 09:40:05 WIB

Diumumkan

    Sehubungan Pengumuman Rekrutment dan Seleksi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) Kabupaten Siak pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) di Kabupaten Siak Tahun 2018 dan berdasarkan panduan teknis penyusunan direktori Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), dengan ini Tim Inovasi Kabupaten (TIK) melalui Pokja P2KTD memberikan kesempatan kepada penyedia layanan teknis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Siak dan sekitarnya yang bergerak di bidang :

(a) Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan;
(b) Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
(c) Infrastruktur Desa.

     Untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Inovasi Desa menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).

    Berdasarkan hal tersebut Tim Inovasi Kabupaten akan melakukan rekrutment dan seleksi kepada calon Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dengan persyaratan sebagai berikut:

     Persyaratan Umum diantaranya terkait Legalitas dan Domisili Lembaga:

(a) Lembaga memiliki Badan Hukum yang sah,
(b) Lembaga terdaftar pada instansi  terkait,
(c) Lembaga memiliki kantor yang dapat dihubungi.

    Selanjutnya memiliki Pengurus dan Tenaga Ahli Teknis seperti:

(a) Lembaga memiliki pengurus aktif,
(b) Lembaga memiliki tenaga pelaksana,
(c) Lembaga memiliki tenaga ahli teknis  serta.
(d) Pengalaman Lembaga dalam memberikan layanan teknis.  Adapun Persyaratan     Khusus seperti :

(a) Profil Lembaga,
(b) Akta Pendirian,
(c) Surat keterangan terdaftar pada   instansi terkait,
(d) Surat Keterangan tidak masuk dalam  daftar hitam,
(e) Surat pernyataan bersedia menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa   (P2KTD). 

      Untuk mendaftar, berikut tata cara pendaftaran:

(a) Calon Penyedia Layanan Teknis yang  berminat mengajukan surat permohonan       untuk menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).

(b) Berkas Lamaran dapat disampaikan langsung kepada Tim Inovasi Kabupaten  (TIK)   melalui Pokja P2KTD di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Komplek Perkantoran Tanjung  Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

(c) Masa Pendaftaran mulai tanggal 1 Nov-5 Nov 2018.

(d) Waktu Pendaftaran mulai pukul : 08.00-16.00 WIB sesuai dengan jam kerja.

(e) Pelayanan dan informasi rekrutment dan seleksi dapat datang langsung ke Sekretariat Pokja P2KTD di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Hp. 08127522950. 

     Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan acuan dalam memasukkan berkas Lamaran.

     Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa, Kabupaten Siak. (rls/red)
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved