Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Kondisi SMKN 2 Kelapapati Memprihatinkan, Johan: Penanganannya Bukan Domain Pemkab Bengkalis

Daerah - - Jumat, 09/11/2018 - 10:18:46 WIB

SULUHRIAU, Bengakalis- Beberapa hari belakangan, pemberitaan tentang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Bengkalis yang memperihatinkan dan menjadi viral.

Kondisi sekolah disorot tajam. Antara lain, soal kondisi meja kursi belajar (meubiler) siswa-siswi yang masih kurang, jendela lokal banyak yang rusak, dan WC yang belum ada pintu. Begitu juga mengenai halaman sekolah yang 'parah' karena ditumbuhi rumput yang sudah meninggi.

Buruknya kondisi insitusi pendidikan yang beralamat di Jalan Assalam, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis tersebut, dikait-kaitkan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Bahka sekolah inipun dihubung-hubungkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis yang disebutkan sebesar Rp3,8 triliun. Dan dianggap Pemkab Bengkalis kurang perhatian terhadap SMKN 2 tersebut.
 
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menegaskan, tudingan itu salah alamat.

“Tudingan itu salah alamat. Sebab sesuai peraturan peundang-undangan, sejak Januari 2017, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tidak lagi menjadi domainnya pemerintah kabupaten/kota. Melainkan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov),” jelas Johan.

Di bagian lain Johan menjelaskan sesuai pembagian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sekarang UU Nomor 2 tahun 2015), daerah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

“Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, ada di Pemprov. Apa itu pendidikan dasar dan pendidikan menengah sudah dijelaskan secara rinci dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Johan.

Johan juga merasa perlu meluruskan tentang APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Katanya, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 bukan Rp3,8 triliun seperti yang ditulis di media tersebut. 

“Jumlahnya setelah dilakukan perubahan hanya sekitar Rp3,506 triliun,” jelas Johan di ruang kerjanya, Jum’at, (9/11/2018). [mls,fdl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved