Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Konflik Lahan Mahato, DPRD Riau Akan Telusuri Status Kawasan Lahan ke KLHK

Metropolis - - Jumat, 16/11/2018 - 06:35:49 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua koperasi di desa Mahato Rokan Hulu (Rohul) mengklaim, lahan seluas 4.600 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit, bukan areal hutan lindung.

Sementara DPRD Riau berjanji, akan menelusuri status kawasan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LHK).

"Terlepas dari siapa di belakang dua koperasi, ini adalah masalah kita bersama. Makanya kita mau sisir wilayah Mahato ini masuk kawasan atau tidak", ucap Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solihin usai hearing dengan dua pengurus koperasi, Sawit Karya Bhakti dan Koperasi Sawit Mahato Bersatu, Kamis (15/11/18).

Ma'mun Solihin menjelaskan, kalau masuk kawasan hutan lindung maka pihaknya akan mendiskusikan dengan Dinas LHK dan instasi terkait untuk kemudian ke Kementerian LHK.

Jika masuk kawasan ucap politisi PDIP itu, ada beberapa solusi yang ditawarkan. Diantaranya apakah bisa dijadikan program TORA, diputihkan atau diusulkan lain.

"Masyarakat tadi bilang mereka ndak tahu ini status kawasan. Mereka menggarap sejak 2003. Sementara tahun 2008 lahan ini dipersoalkan. Mereka menganggap yang mempersoalkan bukan orang Mahato melainkan orang luar dan hanya memperkeruh suasana. Itu yang mereka sampaikan ke kita", ujar Ma'mun Solihin.

Solihin menegaskan, hutan lindung harus dipertahankan fungsinya. Problemnya, hanya 9 kawasan hutan lindung di Riau. Namun tidak dijaga, tidak dipelihara dan tidak jelas.

"Inilah konflik selama ini yang sering terjadi di wilayah kita. Mulai dari pengawasan, tapal batas dan sebagainya tidak jelas. Kemudian sosialisasi lahan hutan lindung, lahan konsevasi dan sebagainya tidak disosialisasikan. Padahal masyarakat perlu mengetahui itu. Jadi ini ada kealpaan dari berbagai sisi", ungkap politisi yang dikenal santun tersebut.

Problem lain yang dihadapi kata Solihin, adalah kemitraan Dinas LHK yang sebelumnya di Komisi II, kini berpindah ke Komisi IV. Ia pun ragu apakah rekan-rekannya siap menyelesaikan beban kerja sebanyak ini.

"Kita memang sudah mengagendakan hearing dengan Dinas Kehutanan. Cuma problemnya, kemitraan Dinas LHK ini sekarang di Komisi IV. Jadi ini yang kita sebut sebelumnya beban kerja yang banyak ini, apakah teman-temàn di komisi ini siap menyelesaikan persoalan yang banyak ini", katanya.

Menyikapi persoalan ini, pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah ini sesuai kemampuan Komisi II. Sehingga kedepan nyaman dalam menjalankan tugas lancar dan tak ada masalah.

Sementara kuasa hukum Koperasi Sawit Mahato Bersatu Binsar Siagian SH, membantah seluru dalil sebagaimana disampaikan Kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung (Koptan RMHL) Sei Mahato ke Komisi II DPRD Riau saat aksi demo Rabu (07/11/18) lalu.

Ia beralasan, sampai saat ini pihaknya tak mengenal Paimin Cs. Kemudian pihak koperasi tak pernah merampas, merusak dan memasuki kawasan reboisasi sebagaimana dilaporkan.
"Dasar hukum Paimin meminta memberhentikan Kepala Dinas LHK Riau dan memecat, menangkap ketua-ketua koperasi dasar hukumnya apa", ucap Binsar.

Lebih lanjut kata Binsar, sampai saat ini Paimin Cs belum pernah menanam yang katanya reboisasi di kawasan hutan desa Mahato. Selanjutnya pihaknya juga belum pernah menerima peringatan dari pemerintah yang menyatakan bahwa kawasan tersebut hutan lindung.

Binsar pun mengaku punya legalitas atas lahan yang dikuasai koperasi tersebut.
"Iya ada, surat keterangan tanah yang ditandatangani oleh Camat dan Kepala desa", ucapnya saat didesak terkait dokumen kepemilikan lahan.

Luas lahan yang dikuasai kedua koperasi terang Binsar, 4.600 hektar. Kliennya bermitra dengan PT Torganda dengan pola plasma atau bapak angkat atau pola PIR. (arf,chr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved