Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Daerah
Bawa-bawa Nama Kapolres & Kapolda, Oknum Pengusaha Advertesing Pasang Baliho di Lokasi Terlarang

Daerah - - Jumat, 16/11/2018 - 15:08:38 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Salah seorang oknum pengusaha bergerak dibidang advertesing asal Pekanbaru beinisial Abeng alias Wira (45) memasang papan reklame di lokasi terlarang.

Pemasangan alat kepetingan politik itupun membawa-bawa nama penegak hukum yakni iklan layanan masyarakat berupa baleho ajakan pemilu damai oleh Kapolda Riau. Dan balihi dipasang di bahu Jalan Ahmad Yani Kelurahan, Selatpanjang, Kabupaten kepulauan Meranti.

Memang baru hendak dipasang. Namun tindakan tersebut saat ini menjadi polemik. Sebab, rencana pemasangan yang dilakukan pengusaha Papan Reklame asal Pekanbaru itu di lokasi yang tidak boleh baliho dipasang.

Pada saat pekerja papan reklame sedang melakukan pemasangan rangka space Kamis,(15/11/2018) sore, pihak kantor kecamatan Tebing Tinggi, Perwakilan Dinas PUPR, Dinas Pendapatan dan Distribusi Daerah, serta anggota Satpol PP Kepulauan Meranti yang dipimpin Kabid penertiban Ginting menghentikan pekerjaan tersebut.

Menurut Ginting sampai saat ini belum ada satu pihak pun yang berkoordinasi mengenai pembangunan serta rencana pemasangan baleho tersebut.

"Sampai akhirnya sore ini dilapanagan kita baru berkoordinasi dengan pihak polisi yang diwakili oleh Kasat Intel bahwa benar pemasangan papan reklame ini akan memasang iklan ajakan pemilu damai dan telah diketahui oleh kapolres Meranti," katanya.

Disinggung tentang titik papan reklame yang diduga bermasalah tersebut, Ginting" mengatakan bahwa titik tersebut memang belum mempunyai izin, diperkuat dengan tidak adanya izin tayang dari badan distribusi daerah, tetapi pengusaha ini tetap memaksakan untuk terus memasang papan reklame tersebut dengan dalih ada perintah dari Kapolda langsung serta diketahui oleh Kapolres kepulauan meranti.

Hal itu juga mendapat teguran sejumlah warga setempat Salah satunya Az (42) mengatakan ,keberadan tiang beton reklame diatas bahujalan dan berdekatan dengan kabil listrik sangat bertentangan denah peraturan pemerintah.

"Jangan membawa nama penegak hukum untuk melakukan perbuatan yang salah, tidak mungkin kapolres maupun kapolda yang tau hukum dan aturan memerintahkan memasang reklame ikan layanan masyarakat tentang pemilu damai di tiang beton tanpa izin yang dibangun dibahu jalan, jangan membenturkan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum," katanya.

"Kita disini ada pemerintah, jangan asal bawa nama saja. Untuk itu kita minta kepada DPRD kususnya Komisi B memangil yang bersakutan," harapnya.

Sementara itu. Camat Tebing tinggi Helfandi saat dikonfirmasi Jum'at,(16/11/2018) mengatakan, pemasangan tiang papan reklame itu tidak ada izin dari kelurahan dan kecamatan tetapi kita coba mencari kesepakatan diantaranya papan reklame itu hanya digunakan selama tiga bulan hingga Maret 2019.

"Awalnya disepakati tetapi sampai saat ini terus berubah karena Abeng tidak ada mau menandatangani kesepakatan karena merasa pihak polisi ingin memasang baleho tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan" ungkap camat Helfandi.

Sementara itu, menyikapi hal ini, Abeng saat ditemui di lapangan, menjelaskan kepada media bahwa pembangunan papan reklame ini atas perintah Kapolda Riau karena nantinya akan dipasang iklan layanan masyarakat berupa Ajakan Pemilu damai 2019.

"Saya ini bermitra kerja dengan pihak kepolisian, kita taunya kerja aja pak dan saya memasang di sini atas perintah Kaolres, soalnya ini perintah kapolda Riau, "kata Abeng kepada wartawan, Kamis (15/11/2018) sore.

Disingung mengenai izin pembangunan tiang beton reklame di atas bahu jalan diposisikan oleh wakil bupati lama, "Saya berani membangun tiang di situ karena di posisikan oleh mantan wakil bupati semasa pak Masrul Kasmi saat itu ada lima titik,"katanya.

Dikatakan, setahunya titik di Jalan Ahmad Yani ini katanya tidak tahu bermasalah. "Saya taunya kerja," katanya. [tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved