Selama Dua Bulan Jalan Kampanye, Bawaslu Riau Tertibkan 563 APK
Metropolis - - Senin, 26/11/2018 - 19:59:46 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Selama dua bulan masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Riau melakukan penertiban terhadap sebanyak 563 alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu.
Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang melakukan pelanggaran kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, belum genap dua bulan masa tahapan kampanye, Bawaslu di Riau mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK yang dilakukan partai politik peserta pemilu.
Kemudian 15 pelanggaran dilakukan APK calon DPD, pelanggaran akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-riau yaitu apk yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran apk yang tidak sesuai, terlebih jumlah apk yang terpasang tidak terkendali.
Sementara anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per Kelurahan atau des, sehingga jika melebihi maka sisanya merupakan pelanggaran.
Amiruddin yang merupaka Divisi Hukum Bawaslu Riau mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pepahaman tentang peraturan kampanye dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu tahun 2019, [slt]