Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Hadir Nara Sumber dari P3I, BLP Meranti Sosialisasikan Perpres No 16/2018

Daerah - - Selasa, 27/11/2018 - 10:23:55 WIB

SULUHRIAU,Meranti- Pemkab Kepulauan Meranti melalui Bagian Layanan Pengadaan (BLP) mensosialisasikan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini sebagai acuan atau pedoman bagi pemerintah dalam baru dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana.

Sosialisasi di ikuti PA, KPA, PPTK dan Pejabat Pemkab Meranti yang digelar Senin (26/11/2018) di Ball Room Grand Meranti Hotel.

Kepala ULP yang juga Ketua panitia kegiatan sosialisasi ini Ketua Panitia, Janefi Meza A.MP mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan dan meningkatkan Sumber Daya Aparatur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintahan.

"Kegiatan ini dilaksanakan selain untuk memberikan penjelasan dikeluarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, juga upaya untuk mendorong penggunaan Katalog Nasional, Katalog Sektoral, serta Katalog Lokal sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres terbaru No. 16 Tahun 2018," kata Janefi Meza.

"Sosialisasi ini sangat penting, karena dari pelaksanaan kegiatan ini kita akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman memiliki peran penting yang berbeda, untuk kelancaran proses Pengadaan Barang/jasa antara pemerintah dengan badan usaha penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum," paparnya.

Sosialisasi Perpres ini menghadirkan Khalid Mustafa, ST, narasumber dari Instansi Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I). Dalam penyampaiyannya menerangkan, peran penting LKPP dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perekonomian nasional.

"Adanya perubahan kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang perlu diketahui bersama oleh para peserta sosialisasi, yang diantaranya tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan,"

“Pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang aturan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari,"jelas Khalid Mustafa. [tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved