Selasa, 19 Maret 2024
Safari Ramadhan Perdana Pj Gubri SF Hariyanto di Masjid Ibadah Pekanbaru | Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berlaku Hari Ini 18 Maret 2024, Ini Besarananya | Safari Muhibah Ramadhan Perdana Pemkab, Wabub Natuna Tarawih di Masjid Al-Qiyam di Pulau Tiga | Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Ini Besarannya | Rahasaia Pensyariatan Ibadah Puasa | Pencuri Handphone Ditangkap Polsek Tambang, Dua dari Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur
 
Hukrim
Soal Oknum Lurah Sidomulyo Barat Kena OTT, Wako: Semoga tak Terulang

Hukrim - - Senin, 03/12/2018 - 16:42:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Walikota Pekanbaru, Firdaus menngaku sangat menyesalkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada oknum Lurah Sidomulyo Barat.

"Kita kecewa, namun kita juga akan lakukan evaluasi terhadap aparatur adanya oknum lurah yang tersandung hukum tersebut," kata Firdaus.

Firdaus mengaku tidak bisa menyalahkan soal OTTnya, tetapi seharusnya pejabat itu berhati-hati. "Sekarang kontrol masyarakat juga kuat," katanya.

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh oknum lurah kemarin itu soal karakter. "Jangan sampai apa yang telah terjadi kemarin, diulang. Jadi ini adalah peringatan bagi para pejabat lainnya,” katanya.

Kata Firdaus awalnya dia seakan tidak percaya, walaupun ia sudah tahu beberapa saat setelah kejadian, dan menyimak kronologinya. "Oknum lurah tersebut akan membuat nama Pemko Pekanbaru tercoreng," katanya.

Walikota mengaingatkan lagi soal aturan kepegawaian. “Bukan hanya sanksi, kalau kasusnya berat, kariernya sebagai ASN pun akan habis. Orang mau jadi PNS itu susah.

Seperti diberitakan sebelumnya, itreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, berinisial R.

Ia diduga memeras warga mengurus surat tanah, dengan Barang bukti diamankan uang kontan Rp 33 Juta.

"Tersangka adalah Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Status tersangka PNS," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidioan Arif Setiawan kepada wartawan (29/11/2018).

OTT ini dilakukan atas laporan warga atas nama Sabar F yang diduga menjadi korban pemerasan tersangka R.

"Korban mengurus surat tanah ke kantor Lurah Sidomulyo Barat. Untuk mengurus surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan ganti rugit (SKGR) tersangka memeras warga," kata Gidion.

Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (28/1/2018). Tersangka ditangkap di warkop di Jl Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Gidion menyebutkan, uang Rp 10 juta yang disita tim didapat dari jok sepeda motor. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari pengembangan, tersangka ternyata sebelumnya meminta uang Rp 23 juta dari warga lainnya atas nama Haslina Murni dari hasil penjualan tanah. Tersangka awalnya minta hasil penjualan tanah Rp 25 juta, namun diberi Rp 23 juta," kata Gidion.

R ditahan untuk 20 hari ke depan dalam proses kasus ini.     [tim]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved