Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Diserahkan Mendag RI, Wako Terima Langsung Piagam Penghargaan Kota Pekanbaru Sebagai DTU

Metropolis - - Kamis, 06/12/2018 - 20:31:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menetapkan sembilan daerah yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).

Penetapan itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.

Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali, Kota Pekanbaru, Riau, Kota Ambon, Maluku, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan," ujar Mendag Enggar, Kamis (6/12/2018).

Mendag Enggar menjelaskan, pembentukan DTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologiansebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus yang turut serta menghadiri acara sekaligus menerima penghargaan tersebut, mengaku bangga dengan penetapan Kota Pekanbaru sebagai Daerah Tertib Ukur.

“Alhamdullilah, ini penghargaan yang amat membanggakan bagi Kota Pekanbaru setelah tahun lalu, beberapa pasar di Pekanbaru ditetapkan sebagai pasar tertib ukur,” katanya.

Firdaus menambahkan, dengan telah adanya Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, para pedagang tidak berlaku curang dalam menggunakan timbangan kepada konsumen saat berbelanja.

“Dalam kesempatan ini, tentunya kami berpesan agar para pedagang menggunakan timbangan yang pas dan tidak berlaku curang. Jangan sampai dikurangi, karena kita telah ditetapkan sebagai pasar dan daerah yang tertib ukur oleh Kemendag,” pungkasnya. [yas,kmf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved