Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Daerah
Lantik 23 Orang Pj Kades se Meranti, Bupat Pesan Jaga Stabilitas Desa

Daerah - - Jumat, 07/12/2018 - 16:50:27 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, Jumat pagi (7/12/2018) melantik 23 orang Pj. Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, pelantikan Pj. Kades  mengisi kekosongan tapuk pimpinan pemerintahan desa yang jabatan definitifnya telah habis di Bulan Desember 2018  dipusatkan di Aula Afifa Sport, Selatpanjang.

Pelantikan Pj Kades yang berlangsung khidmat di Aula Afifa Sport Itu diawal dengan pengucapan sumpah oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, diikuti oleh seluruh Pj. Kades yang dilantik, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Pj. Kades dan pemasangan tanda jabatan.

Usai melakukan pelantikan Bupati Meranti Drs. H. Irwan menyebutkan, proses pelantikan ini merupakan poses penataan organisasi tingkat pemerintahan desa karena Kades telah berakhir masa jabatan. Dan Pj Kades yang dilantik saat ini memiliki kewenangan penuh hak dan kewajiban terhadap Pemerintahan Desa layaknya Kepala Desa Defenitif. Dan

Menurut Bupati yang perlu dipahami Pj. Kades adalah, Jabatan ini merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten diwilayah Desa masing masing, atau dengan kata lain sama persis dengan jabatan pejabat struktural yang dapat berganti posisi kapanpun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Jabatan Kades sejatinya merupakan Jabatan Politik, karena terpilih dalam suatu proses pemilihan oleh masyarakat sesuai dengan kehendak politik masyarakat setempat, berbeda dengan Lurah dan Pj. Kades yang diangkat langsung oleh Bupati namun memiliki status yang sama.

Lebih jauh disampaikan orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu, jabatan Kades saat ini memiliki tantangan dan peluang yang semakin besar. Dari data yang akan diterima Desa 2019 sesuai intruksi Presiden RI, dana Desa akan dotingkatkan 1 Miliar/Desa. Dan Dana Desa dari Pemda Meranti sendiri (ADD) sebesar 800 juta rupiah yang jika di total akan berjumlah 1.8 Miliar rupiah belum termasuk dana bantuan Pemerintah Provinsi Riau.

"Pj. Kades harus dapat secara cermat menggunakan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari," ujar Bupati mengingatkan.

Seperti diketahui beberapa Kades terpaksa berhadapan dengan masalah hukum akibat tidak selesainya masalah administrasi keuangan.

Hal lainnya yang diingatkan Bupati kepada Pj. Kades yang baru saja dilantik dapat membangun komunikasi yang baik dengan semua Stakeholders karena dalam proses pengelolaan pemerintahan Desa akan terus berhubungan.

"Jalin juga komunikasi dengan tokoh masyarakat serta pemuda agar semua kebijakan yang dikeluarkan tidak mendapat penolakan. Lakukan konsolidasi dengan masyarakat agar tercipta stabilitas Desa agar kondisi Desa berjalan aman, damai tanpa gejolak sehingga pembangunan dapat berjalan dengan semestinya," ucap Bupati.

Dan yang tak kalah penting  menurut Bupati, Pj. Kades yang dilantik dapat mempersiapkan pemilihan Kades pada Bulan Mei 2019 mendatang.

"Semoga Pj. Kades dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat dan peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkas Bupati mengakhiri.

Pesan lainnya Bupati Kepulauan Meranti adalah dalam melaksanakan roda pemerintahan Desa, Pj. Kades diingatkan selama menjabat tidak dibenarkan melakukan perubahan mendasar yang dapat mengambat program desa, dan kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai menjadi beban Kepala Desa defenitif nantinya.

"Setiap kebijakan strategis yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah, sebelum mengeluarkan kebijakan koodinasikan dulu dengan BPD dan tokoh Masyarakat jangan buat hal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Sekedar informasi sebelumnya Kabid Pemdes, Darwis menjelaskan, pada tahun 2018 ini ada sebanyak 47 Kepala Desa yang habis masa jabatannya.

"Pelantikan pertama telah dilaksanakan untuk 13 orang Pj. Kades, Gelombang kedua 7 orang Pj. Kades dan ketiga saat ini sebanyak 23 orang Pj. Kades, dari jumlah itu masih tersisa 3 Pj. Kades yang rencanakan akan dilantik pada tanggal 28 Desember 2018 mendatang," jelas Darwis

Jadi total Pj. Kades yang telah dilantik berjumlah 44 orang dan menyusul 3 Desa lagi yakni Desa Tenggayun Raya Kec. Rangsang Pesisir dan Pangkalan Balai Kec. Pulau Merbau dan Desa Mekar Delima Kec. Putri Puyu. [rls]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved