Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Daerah
Bupati Bengkalis Berharap Perangkat Daerah Berdayakan PPID Pembantu

Daerah - - Selasa, 11/12/2018 - 13:25:02 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengharapkan Perangkat benar-benar memberdayakan keeksistensian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pembantu di Perangkat Daerahnya masing-masing. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Erna Susilastuti pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bertempat di aula Hotel Surya Jalan Panglima Minal Selasa, 11 Desember 2018.

Keterbukaan informasi oleh badan publik, tidak terkecuali di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan dampak positif bukan saja bagi badan publik yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat.

“Oleh sebab itu kami terus mendorong setiap badan publik, khususnya di setiap perangkat daerah, agar menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah ini,” ucap Erna Susilastuti.

Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan regulasi lain yang berkenaan, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 85 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kabupaten Bengkalis telah dikeluarkan agar PPID Pembantu di setiap Perangkat Daerah dapat terlaksana secara optimal, berdaya dan berhasil guna.

“Kepada PPID Pembantu kami harapkan untuk senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPID Utama, khususnya jika mendapat permintaan informasi publik, baik dari badan publik lainnya maupun dari peroangan,” lanjutnya.

Sosisalisasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis ini diikuti 90 peserta dari setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis dengan mendatangkan dua narasumber yakni Kepala Seksi Tata Pengelola Penyediaan Informasi publik dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, Hardy Kembar Pribadi serta Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Zufra Irawan.

Tujuan sosialisasi kata Elkhusairi, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dokumentasi (PPID) pembantu tentang jenis informasi dan keterbukaan informasi publik.

Kemudian meningkat sumber daya manusia (SDM) di Bidang Komunikasi dan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta menciptakan transparansi pelayanan publik pada perangkat daerah Kabupaten Bengkalis melalui keterbukaan informasi publik.
[las,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved