Selasa, 19 Maret 2024
Safari Ramadhan Perdana Pj Gubri SF Hariyanto di Masjid Ibadah Pekanbaru | Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berlaku Hari Ini 18 Maret 2024, Ini Besarananya | Safari Muhibah Ramadhan Perdana Pemkab, Wabub Natuna Tarawih di Masjid Al-Qiyam di Pulau Tiga | Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Ini Besarannya | Rahasaia Pensyariatan Ibadah Puasa | Pencuri Handphone Ditangkap Polsek Tambang, Dua dari Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur
 
Daerah
JPU Tuntut Mati 3 Kurir 55 Kg Sabu-sabu dan 46.716 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Daerah - - Kamis, 13/12/2018 - 18:13:16 WIB

SULUHRIAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan 46.716 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12/2018) .

Tuntutan itu sempat beberapa kali ditunda, dan lalu dibacakan JPU Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra.

Sidang dipimpin hakim Ketua Dr Sutarno SH MH, hakim anggota Muhammad Rizki Musmar SH dan anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.

Tiga terdakwa adalah Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra dihadirkan dipersidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto dan Farizal. Pembacaan tuntutan dilakukan satu persatu terhadap terdakwa.

Sidang berlangsung dengan penjagaan pihak kepolisian bersenjata laras panjang. 

"Ketiga terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati," ucap Iwan Roy usai sidang.

Menurut dia, tuntutan terhadap para kurir sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009.

"Jadi yang memberatkan pelaku ini, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan barang ini," pungkasnya.

Sidang tiga terdakwa kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Desember 2018 mendatang dengan agenda pledoi.

Diketahui, Polsek Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 55 kilogram dan 46.716 butir pil ekstasi.

Pengungkapan itu berada di dua TKP. Polisi lebih dulu menangkapkan dua orang masing-masing Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Terhadap keduanya Polisi mengamankan 25 kilogram sabu-sabu dan 20.800 butir pil ekstasi yang dalam mobil travel ditumpangi, Rabu (25/4/2018).

Kemudian, di hari yang sama Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Di salah satu rumah di Desa Pasiran, Polisi menangkap Andi Saputra dan mengamankan 30 kilogram sabu-sabu dan 25.918 butir pil ekstasi. [las,fdl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved