Selasa, 19 Maret 2024
Saat Ini Ada 600 Desa Mandiri, Pj Gubri Klaim tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Riau | Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov, Pj Gubri Pesan Jalankan Tupoksi dengan Maksimal | Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2024 Tingkat Kabupaten Kampar | Tingkatan-tingkatan Ibadah Puasa | Safari Ramadhan Perdana Pj Gubri SF Hariyanto di Masjid Ibadah Pekanbaru | Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berlaku Hari Ini 18 Maret 2024, Ini Besarananya
 
Ekbis
Pengamat: Gaji Naik 5%, Jangan Jadi PNS kalau Mau Enak

Ekbis - - Kamis, 13/12/2018 - 19:36:19 WIB

SULUHRIAU- Rencana pemerintah terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% akan direalisasikan pada 2019 mendatang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 5% memang sudah disesuaikan dengan kemampuan negara. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di kisaran 5%.

"Setiap kenaikan gaji PNS itu sudah disesuaikan, jadi ya 5% itu harusnya cukup kalau model kehidupan sehari-harinya biasa saja. Kalau pertumbuhan ekonomi 7% barulah kenaikan gaji bisa lebih tinggi," ujar Agus seperti dilansir detikFinance, Kamis (13/12/2018).

Dia menyampaikan untuk PNS dilarang mengeluhkan kenaikan tersebut. "Memang akan beda PNS di Jakarta dan PNS di daerah sana. Jadi tidak mungkin ada kenaikan gaji sampai 50%, bisa nambah beban negara itu namanya. Kalau mau enak ya jangan jadi PNS," ujar Agus.

Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 gaji pokok PNS dengan jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500. Lalu untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Rencana kenaikan ini akan direalisasikan pada April 2019. Jadi gaji Januari hingga Maret akan dirapel dan dibayarkan pada April.

Keputusan ini sudah diambil pemerintah dengan mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI. [dtF, Jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved