Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Metropolis
Dinas Perkim akan Ubah Konsep TPU yang Terkesan Seram Jadi RTH

Metropolis - - Rabu, 26/12/2018 - 20:24:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan mengubah konsep Tempat Pemakaman umum (TPU) milik Pemko seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Adapun salah satu tujuan pembuatan konsep ini, adalah untuk menghilangkan kesan seram menjadi indah.

Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Ardhani melalui Kasubag Umum, Duangga Hairu Maulana, mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata beberapa TPU yang akan dibuat konsep seperti RTH tersebut. Pasalnya, saat ini Pemko Pekanbaru memiliki enam lokasi TPU.

“Salah satu TPU yang akan dikonsep seperti RTH, yakni TPU yang ada di Jalan UKA Kecamatan Tampan. Saat ini, TPU di sana baru terisi sekitar 30 persen sehingga masih bisa ditata dan dibuat seperti RTH,” katanya Rabu (26/12/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, langkah awal yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru dalam hal membuat konsep RTH ini, yakni dengan melakukan keseragaman antar makam. Keseragaman tersebut seperti dalam hal pembuatan nisan dan juga penanaman rumput di atas pemakaman tersebut.

“Awalnya akan diseragamkan dulu, baik batu nisannya maupun rumput yang ditanam di atas makam,” ujarnya.

Meskipun makam-makam yang ada tersebut akan diseragamkan, pria yang juga akrab disapa Angga tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan membebankan ahli waris atau keluarga pemilik makam. Karena ahli waris salah satu makam tidak diwajibkan untuk membeli nisan maupun rumput kepada petugas penjaga pemakaman ataupun Dinas Perkim Pekanbaru.

“Kalau mau buat sendiri boleh, mau diserahkan kepada petugas juga boleh. Kami punya aturan harus seragam baik nisannya maupun rumputnya. Setiap nisan harus ada registrasi. Tapi tidak harus buat dengan petugas,” jelas Angga.

Angga juga menjelaskan bahwa beberapa Detail Engineering Design (DED) sudah selesai dibuat. Untuk itu, pihaknya menargetkan bahwa pada 2020 mendatang sudah ada TPU yang selesai dibuat dengan konsep RTH tersebut.

“Kami targetkan pada 2020 mendatang sudah siap salah satu TPU, tapi tentu akan disesuaikan juga dengan anggaran yang ada. Untuk di Pekanbaru ada enam lahan TPU yang dikelola Pemko Pekanbaru. Di antaranya TPU Lokomotif, TPU Palas, TPU Umban Sari, TPU Kuini, TPU Tampan dan TPU Payung Sekaki,” sebutnya. (yas,kmf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved