Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Digugat Cerai, Suami Siram Istrinya dengan Air Mendidih

Daerah - - Kamis, 03/01/2019 - 09:41:35 WIB

SULUHRIAU- Seorang pria di Bireun, Aceh, HR (60), tega menyiram istrinya dengan air panas. Pelaku kesal karena sang istri ingin menggugat cerai dirinya. Akibatnya, sang istri mengalami luka bakar hingga harus dilakukan operasi.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

"Motifnya karena cemburu dan pelaku kesal terhadap korban yang hendak menggugat cerai dirinya. Maka pelaku ingin membuat korban cacat supaya tidak ada orang yang mau menikahinya lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bireun, Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Ancam Pelakor, Kisah Wanita yang Diselingkuhi Suaminya Ini Berakhir Pilu

Eko menuturkan kejadian itu diketahui pihaknya setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Menurut keterangan, saat kejadian kemarin pelaku awalnya menyiapkan air panas dengan cara dimasak. Setelah airnya mendidih, pelaku memasukkan air panas tersebut ke dalam ember.

Pelaku kemudian menuju ke kamar dimana korban sedang tidur, sesampai di lokasi pelaku langsung menyiram wajah dan seluruh badan korban dengan air panas.

"Pelaku menyiapkan sendiri air panas tersebut. Kemudian dia ke kamar korban dan langsung menyiram air mendidih ke sekujur tubuh korban hingga terdapat luka bakar," sebut Eko.
Baca juga: Balas Dendam, Istri Sah Telanjangi Pelakor dan Siram Bubuk Cabai ke Tubuhnya

Setelah mengetahui hal itu, petugas kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti panci yang digunakan untuk memasak air tersebut. Sementara, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh guna penanganan medis lanjutan akibat luka yang ada disekujur tubuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 UU tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved