Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Sat Narkoba Polres Siak Amankan Dua Pelaku Narkoba

Hukrim - - Sabtu, 05/01/2019 - 13:49:13 WIB

SULUHRIAU,  Siak- Satuan Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Dp alias Badut (34) dan AR alias Ayek (36) yang di duga melakukan tindak pidana Narkoba jenis Ganja Kering.

Dua terduga pelaku narkoba ini diamankan, Kamis (3/1/ 2019).  Dari tangan tersangka DP Als Badut (34) warga Kampung Berembung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu paket diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 1 Ons, satu unit HP nokia warna hitam dan dua plastik Asoy warna hitam.

Dan dari tersangka AR Als Ayek (36) warga Kelurahaan Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Terdapat delapan paket diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 9 Ons, Satu unit HP merk Xiaomi dan dua Plastik Asoy warna merah muda serta Satu plastik warna putih

Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka AR ditangkap dikediamannya di Kampung Berembung Baru Kecamatan Dayun Siak. HP di Jalan Raja Panjang RT 002 RW 002 Kel. Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga menjelaskan, berdasarkan laporan penangkapan kedua tersangka berawal pada hari informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Kp. Berembung Baru Kecamatan Dayun Kab Siak.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim M , SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Sekira pukul 17.30 wib tepatnya di rumah kediaman HP als Badut RT 015 RW 003 Kampung Baru Dayun dilakukan Penangkapan dan dilakukan pengamana target tersebut dan dilakukan Penggeledahan dan menemukan Satu (1) Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang disimpan dibawah meja dekat dapur rumah. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan Barang Bukti tersebut,"  kata Bripka Dedek Prayoga.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap saudara HP dari mana ianya mendapatkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut, ia mengaku bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut dari saudara AR Als Ayek yang terletak di Jl. Raja Panjang RT 002 RW 002 Kel. Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru,"

"Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yg dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim M, SH menuju kekediaman saudara AR Als Ayek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung mengamankan tersangka AR dan dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya yang disaksikan oleh Ketua RT 002 setempat ditemukan delapan (8) Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yg disimpan di kamar mandi belakang rumah," Jelas Bripka Dedek Prayoga.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawab atas perbutanya, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved