Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Daerah
Petani Karet di Kuansing Terancam Penjara Karena Makan Burung Rangkong

Daerah - - Minggu, 13/01/2019 - 17:46:39 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Dua orang petani penyadap karet di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AR dan OY terpaksa berurusan dengan hukum.

Pasalnya, meraka menangkap dan memakan Satwa (burung) yang dilindungi yakni jenis burung Rangkong (Bucheros SP)

Kepolisian Resor Kuansing bekerjasama dengan Penagakan Hukum (Gakkum) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau mengamankan AR yang ditangkap di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Jumat (11/1/2019).
 
Menurut Kapolres Kuansing, AR merupakan salah satu pelaku dan rekannya yang bernama OY hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan AR, burung Rangkong tersebut ditangkap oleh OY. Kemudian bersama dengan AR, burung tersebut disembelih dan dimasak lalu dikonsumsi.

"AR diketahui memegang burung tersebut saat disembelih, menyiapkan air untuk masak dan ikut mengkonsumsi daging burung yang dilindungi tersebut di pondok tempat mereka tinggal," kata Mustofa, Ahad (13/1/2019).

AR juga mengaku bahwa dirinya dan OY merupakan rekan yang sehari-hari bekerja menyadap karet. Namun kemarin ketika OY berhasil menangkap burung Rangkong keduanya mengunggah foto ke Facebook dan sempat viral. Begitu tahu informasi tersebut viral, OY sempat melarikan diri sementara AR terlebih dahulu tertangkap.

Polsek pun mengamankan AR beserta barang bukti berupa sebilah parang, satu paruh burung Rangkong dan beberapa helai bulu ekor dan sayapnya. Atas pelanggaran ini pelaku bisa terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. [yaf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved