Soal Perusakan Atribut Parpol, Bawaslu Dampingi Kejari
Metropolis - - Selasa, 15/01/2019 - 08:49:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Pekanbaru memberikan pendampingnan kepada Kekaksaan Neger (Kejari) Pekanbaru yang menangani penyidikan perkara dugaan perusakan atribut partai politik peserta pemiu 2019 setelah pemberksan perkara selesai.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menjelaskan, penanganan perkara dilakukan polresta pekanbaru berdasarkan dua laporan polisi, untuk laporan pertama, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Selama proses mulai dari polresta pekanbaru sampai ke kejari lalu dilimpahkan ke pengadilan akan diberikan pendampingan karena bawaslu tidak lagi menindak lanjutinya agar tidak menyalahi aturan.
Pendampingan dilakukan karena terkait dengan pemilu walaupun perkara tersebut tidak dikategorikan pelanggaran pemilu 2019.
Semenatara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan. Kejari Pekanbaru telah melakukan penelaahan baik syarat formil maupun materiil perkara.
Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan, yaitu pasal 170 jo pasal 406 kuhpidana. [slt]