Warga Pekanbaru Sudah Bisa Bayar 11 Pajak di Bank dan Minimarket
Metropolis - - Senin, 21/01/2019 - 11:18:08 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Warga Pekanbaru sudah bisa melakukan transaksi pembayaran 11 jenis pajak di Bank dan Minimarket. Ini terobosan layanan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk memudahkan pelayanan penyetoran pajak sebagai penerimaan daerah.
Bapenda membuka layanan pembayaran objek pajak melalui bank serta minimarket. "Jadi kini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar 11 objek pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Dijelaskan, 11 pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui bank dan minimarket tersebut diantaranya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak Minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Silahkan masyarakat datang ke bank atau Indomaret dan Alfamart,” katanya.
Pembayaran yang didapat sudah bisa dijadikan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut sudah menjalankan kewajibannya.
Ami menambahkan, seiring dengan naiknya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019, sebesar Rp138 miliar dari 251.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dicetak.
“Kita segera sebar agar bulan Februari PBB sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak,” katanya.
Target PBB sendiri tahun ini naik dibanding tahun lalu. “Tahun 2018 lalu targetnya Rp120 miliar. Sementara target yang ditetapkan pemerintah kota tahun ini naik menjadi Rp138 miliar,” katanya.
Kendati terjadi peningkatan target, namun pihaknya optimis bisa merealisasikan target sesuai batas waktu yang ditentukan. [has]