Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
KPK Minta Wako Batam Jelaskan soal Surat Urunan untuk Terpidana Korupsi

Daerah - - Selasa, 22/01/2019 - 10:16:38 WIB

SULUHRIAU- KPK meminta Wali Kota Batam menjelaskan soal keberadaan surat urunan untuk koruptor yang diteken Sekda Kota Batam Jefridin.
Jika surat itu benar, maka Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan internal.

"Jika surat itu benar, Wali Kota Batam harus menjelaskan apakah surat tersebut dibuat atas inisiatif Sekda atau ada arahan dari Wali Kota," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (22/1/2019).

"Sebaiknya Kepala Daerah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara internal," sambungnya.

Surat yang dimaksud adalah surat permohonan bantuan yang ditujukan guna 'meringankan beban' terpidana korupsi Abd Samad, eks Kasubbad Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Abd Samad, dalam surat itu, disebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 626 juta, yang jika tidak dibayarkan maka masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.

Untuk 'membantu' Abd Samad dalam melunasi denda itulah, Sekda Batam meneken surat yang didalamnya memohon bantuan Rp50 ribu per orang dari tiap PNS di Kota Batam. Surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, Asisten Administrasi Setda, serta Inspektorat.

KPK pun menilai surat itu sebagai bentuk kompromi terhadap korupsi. Surat itu juga dianggap tak sejalan dengan keputusan untuk memecat semua PNS yang terbukti korupsi.

"Di tengah semangat kita memberantas korupsi dengan segala kendala yang ada saat ini, bahkan pasca adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi, justru kita mendengar ada surat-surat seperti itu," ucap Febri.

Dia pun meminta PNS di Batam tak mematuhi surat tersebut. Febri mengingatkan jiwa korsa bukan untuk membantu koruptor.

"Jiwa korsa mestinya kebersamaan untuk kebaikan dalam pelayanan tugas melayani masyarakat. Bukan justru kebersamaan membela pelaku korupsi," jelasnya.

"Bagi para PNS di Batam, tidak perlu mengikuti permintaan tersebut," sambung Febri.

Pihak Pemkot Batam sendiri telah membenarkan surat tersebut. Menurut Pemkot Batam, surat itu dibuat sebagai bentuk korsa usai istri Abd Samad meminta bantuan.

"Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai," Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, di Kantor Wali Kota Batam sebagaimana dilansir detikcom Selasa (22/1/2019) yang dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (21/1/2019).

"Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya," sambung Sahir.

Namun, setelah surat tersebut viral dan bikin heboh, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja.

"Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.   

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved