Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Metropolis
Tak Punya Anggaran, Pemko Belum Bisa Tindaklanjuti Rekrutmen P3K

Metropolis - - Rabu, 30/01/2019 - 09:23:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati pihak pusat telah mengumumkan akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun sejauh ini Pemko Pekanbaru belum bisa menindaklanjutinya.

Hal ini disebabkan Pemko Pekanbaru belum memiliki anggaran untuk mengangkat P3K sebagaimana disyaratkan pihak pusat melalui Kemenpan-RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemko Pekanbaru Masykur Tarmizi, SSTP Rabu, (30/1/2019), mengatakan, pihaknya masih harus menuggu petunjuk dari pusat.

Menurutnya, masalah tidak adanya anggaran daerah ini untuk pengangkatan P3K, sudah disampaikan ke MenPAN-RB.

"Rekrutmen itukan tak bisa tanpa anggran, dan pusat menyerahkan ke daerah, kita belum memiliki anggaran untuk itu," katanya.

Dikatakan, harapan Pemko rekrutmen ini tetap bisa dilakukan sebagaimana menjadi target pusat. "Jadi mudaha-mudahan ada solusilah," katanya.

Seperti diberitakan, pihak pusat berupaya rekrutmen P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora.

Teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PAN-RB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

PP ini mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved