Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Metropolis
BPK Ingatkan Kesbangpol Soal Laporan Bantuan Dana Parpol

Metropolis - - Rabu, 30/01/2019 - 10:44:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menegaskan agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru segera melaporkan bantuan dana partai politik paling lambat 31 Januari ini.

Dalam rangka laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD 2018 yang secara umum dimulai sejak kemarin 29 Januari 2019 hingga 30 hari ke depan.

Ketua Tim Periksaan BPK RI Perwkailan Riau, Zawil Fitra mengatakan, jika dana bantuan partai tidak dilaporkan sesuai batas waktunya (31/1/2019), sebagai sanksi BPK tidak akan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran pada OPD bersangkutan.

Dalam hal ini juga kata Zawil, BPK juga akan mengecek apakah bantuan hibah pada lembaga tertentu ini tidak menyalahi, misalnya tidak diperbolehkan memberikan bantuan pada lembaga tertetun yang badan hukum masih di bawah tiga tahun.

"Ini akan kita cek ini," kata Zawil saat menyampaikan pengarahan dalam meeting interim LKPD 2018 Pemko Pekanbaru, Selasa. 

Selain itu, catatan penting disampaikan Zawil adalah soal masih adanya hutang Pemko Pekanbaru ke BPJS dan PT Taspen. "Ini juga harus diselesaikan," katanya.

Sekko Pekanbaru HM Noer menyikapi hal ini, agar pihak OPD memberikan data yang benar kepada BPK, dan memberikan kemudahan dalam pemeriksaan ini.

Sebab itu, M Noer sempat mengabsen pejabat, untuk mengetahui siapa yang tidak hadir yang semestinya harus bertanggungjawab dalam memberikan data terkait pemeriksaan ini. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved