Jum'at, 29 Maret 2024
Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat
 
Hukrim
Tersangka Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu Alami Gangguan Jiwa, Kajati: Kita Minta Klarifikasi Dokter

Hukrim - - Rabu, 06/02/2019 - 21:28:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, M Duha, mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diketahui setelah pihak keluarga memeriksakan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan-Pekanbaru satu bulan lalu.

"Kita terima surat dari keluarganya bahwa satu bulan lalu berobat ke RSJ. Dikeluarkan RSJ, kalau bersangkutan terindikasi gangguan jiwa," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Riau (Kejati), Muspidauan, Rabu (6/2/2019).

Informasi yang didapat, satu tahun lalu, M Duha pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. "Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," kata Muspidauan.

Muspidauan menyebutkan, menindaklanjuti surat gangguan jiwa itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau akan memanggil dokter RSJ untuk mengklarifikasi kebenaran kesehatan M Duha. Selain itu juga akan dipanggil dokter dari rumah sakit lain.

"Kita akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," tutur mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini.

M Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-dalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu, yakni mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri.

Meski mengalami gangguan jiwa, proses hukum terhadap M Duga akan tetap dilanjutkan. Penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat.

Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat. "Namun jika bersangkutan (M Duha) nanti dalam  kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.

Sebelumnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Riau, M Duha, dalam kondisi sehat. Dia pernah dinyatakan sehat dan kambuh lagi. "Kan kambuhan. Saat kita periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti,  akan kita limpahkan tahap II," ucap Muspidauan.

Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, kata Muspidauan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. "Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambah Muspidauan.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit hingga negara dirugikan Rp32 miliar. [ckl,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved