Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Tidak Sembarangan Data Orgil, Rusidi Rusdan: ODGJ Beda dengan Orgil

Sosial Budaya - - Sabtu, 09/02/2019 - 12:35:17 WIB

SULUHRIAU, Pekkanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan jajaran penyelenggara untuk tidak sembarang mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan, ODGJ dengan orang gila harus dibedakan. "Yang berhak masuk dalam daftar pemilih adalah ODGJ yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit jiwa," katanya.

Secara tegas disarankan bahwa orang gila tidak boleh masuk dalam daftar tidak tetap (DPT), maka pendataan yang dilakukan harus selektif. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved