Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Pedagang Plaza Sukaramai Datangi DPRD Pekanbaru Tindaklanjuti Rekom Perda Aset

Metropolis - - Senin, 11/02/2019 - 15:15:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pedagang Pasar Plaza Sukaramai kembali mendatangi kantor DPRD Pekanbaru, Senin (11/2/2019). Kedatangan mereka untuk kesekian kali mempertanyakan hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Pengelolaan Aset Daerah yang sudah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu.

Pedagang tetap meminta hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai segera dikembalikan oleh pihak pengelola yakni  PT Makmur Papan Permata  (MPP).

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan, pertemuan yang dilakukan tertutup itu, fokus kepada pembahasan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pansus Pengelolaan Aset Daerah beberapa waktu lalu.

Pedagang berharap, hak-hak mereka bisa segera dikembalikan dan dikawal oleh DPRD Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pansus Ranperda Aset yang sudah disahkan menjadi Perda, dijelaskan bahwa pihak pengelola harus mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Plaza Sukaramai. Pedagang kini sudah bisa bernapas lega, tanpa ada beban dan tekanan dari pihak manapun. Hasil rekomendasi ini harus dikawal, nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru," jelas Roni.

Roni menambahkan, pengembalian hak-hak pedagang harus segera dilaksanakan oleh pihak pengelola karena ada aturan yang mengaturnya. Dimana hak para pedagang di perjanjian notaris sampai tahun 2026 mendatang. Menurut Roni, PTMPP wajib mengasuransikan bangunan itu. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved