Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
Pimpin Upacara HKN, Sekda: ASN Harus Pahami Regulasi Sebelum Laksanakan Kegiatan

Daerah - - Senin, 18/02/2019 - 15:12:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY meminta kepada para seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat memahami aturan perundang-undangan atau regulasi sebelum melaksanakan suatu kegiatan.

Hal ini disampaikan Sekda H Bustami HY ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Amril Mukminin pada upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin, (18/2/2019).

Upacara yang juga dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tersebut dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jend Ahmad yani No 070 Bengkalis.

Sekda H Bustami HY, terjadinya penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan dan kelalaian.“Namun ada juga terjadi karena adanya salah prosedur administrasi karena beda pemahaman terhadap peraturan,” jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, setiap aparatur pemerintahan khususnya di lingkungan Pemkab Bengkalis, harus dapat meningkatkan kemampuan serta profesionalitas dan pemahaman dari Tupoksi dan setiap peraturan perundang-undangan.“Kami menghimbau kepada setiap aparatur pemerintah agar dapat memahami sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sebaik-baiknya, karena setiap tahun pasti ada perubahan,” ajaknya.

Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, hadir juga dalam ucapara yang diawali dengan penaikan bendera Merah Putih serta pembacaan Sapta Marga, Tri Brata dan Panca Prasetya Korpri tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno dan Kasdim 0303/Bengkalis Mayor lnf Deddyk Wahyudi.

Ingatkan Setiap PD

Di bagian lain, Sekda H Bustami HY mengingatkan, agar tidak tersandung masalah maka setiap Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

“Mulai dari perencanaan, baik secara administratif maupun normatif, lakukan kajian secara mendalam. Supaya tak tersandung masalah, perhatikan berbagai peraturan perundang-undangan,” pesannya.

Masih menurut Sekda H Bustami HY, melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai aturan dan per-undang-undangan, merupakan salah satu upaya mencapai kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki. (las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved