Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Astagfirullah!, Begini Awal Mula Kasus Incest yang Bikin Geger Bisa Terkuak (2)

Hukrim - - Selasa, 26/02/2019 - 09:13:31 WIB

SULUHRIAU- Kasus incest atau hubungan sedarah di wilayah Lampung benar-benar bikin geger publik. Bagaimana tidak? AG (18), penyandang disabilitas, diperkosa ratusan kali oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya. Bagaimana kasus ini terungkap?

......JM, SA, dan JM pun dibawa polisi ke Polsek Sukoharjo. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Setelah diperiksa intensif, ketiganya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga, kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, notabene adalah saudara kandungnya sendiri, jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, Minggu (24/2).

Saat diperiksa penyidik, JM, SA, dan JM mengakui menyetubuhi korban. JM mengaku hanya 5 kali melakukan perbuatan biadab itu meski polisi tidak meyakininya.

JM mengaku sadar bahwa yang dia perkosa berulang kali itu adalah putri kandungnya sendiri. Dia mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas. Selain itu, dia menjadikan putri kandungnya pelampiasan hasrat seksual karena istrinya meninggal.

"Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya," ujar Ipda Dona.

"Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara, tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena," sambungnya.

Dua pelaku lainnya, kakak-adik SA dan YF, juga mengakui perbuatannya. SA, dalam pemeriksaan, mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. Niat SA dan YF menyetubuhi korban muncul karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

"Dari dua pelaku lainnya, yaitu kakak kandung dan adik kandungnya, motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak," jelasnya.

"Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa, selain menyetubuhi saudara kandungnya, pelaku juga kita katakan mengalami penyimpangan seksual karena pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga diakui olehnya masing-masing satu kali," sambung Ipda Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Kondisi kejiwaan ketiga tersangka telah diperiksa oleh ahli pada Senin (25/2). Ipda Dona berharap hasilnya bisa keluar dalam waktu dekat.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved