Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Gubri Sebut Segera Isi Jabatan Kosong di Lingkugan Pemrov Riau

Metropolis - - Selasa, 26/02/2019 - 21:34:44 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau Syamsuar, segera mengisi enam jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kosong melalui seleksi terbuka (assessment).

Enam jabatan kosong yang saat ini diisi pelaksana tugas (Plt) diantaranya Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Asisten II Setdaprov Riau, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Riau dan Kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Riau.

"Asessment mungkin nanti untuk mengisi jabatan yang kosong dulu," kata Gubri Syamsuar menyikapi hal ini.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, sesuai dengan prosedur, pengisian pejabat eselon II harus melalui proses assessment.

"Untuk pengisian jabatan yang kosong gubernur  tidak harus menunggu enam bulan pasca pelantikan," katanya Selasa (26/2/2019).

Karena itu, pihaknya pun akan segera menyiapkan panitia seleksi assessment untuk pengisian enam jabatan Pemprov Riau yang kosong tersebut. "Kami akan segera siapkan panitia seleksi assesment dan lainnya. Untuk pengisian jabatan yang kosong tersebut," ujarnya.

Namun untuk pengisian jabatan itu, lanjut Ahmad Hijazi, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tidak perlu menunggu enam bulan setelah pelantikan.

Masih kata Ahmad Hijazi, namun lain halnya dengan pengisian jabatan yang masih ada pejabat definitifnya, maka aturan menunggu enam bulan baru bisa melakukan mutasi pejabat diberlakukan.

"Tapi kalau gubernur mau melakukan mutasi jabatan definitif memang harus menunggu enam bulan dulu setelah dilantik. Tapi kalau untuk mengisi jabatan yang kosong, bisa dilakukan dengan segera, jadi ada kemudahan," paparnya.

Mneurut Hijazi, itu akan akan mengganggu roda pemerintahan. Dengan alasan pihaknya telah menunjuk Plt sehingga tidak menggangu jalannya roda pemerintahan saat ini.

"Tak ada mengganggu kinerja pemerintahan, Plt-nya kan sudah ditunjuk. Saya juga Plt Kepala Bappeda, malah ada di Kabid kita Plt-kan tetap jalan. Karena sistem di OPD itu sudah ada, tinggal kita tugaskan saja, makanya rata-rata jabatan yang kosong diisi Plt," pungkasnya. [mdi]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved