Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Gelar Bimtek Blacklist, Pemkab Meranti Berharap Proyek Terlaksana dengan Baik

Daerah - - Senin, 04/03/2019 - 19:51:42 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar Bimbingan Teknis Daftar Hitam (Blacklist) di lingkungan Pemkab meranti, Senin (4/3/2019).

Kegiatan yang dipusatkan di Ballroom lantai 2 Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini Selatpanjang selama dua hari yang di ikuti seluruh camat dan PPTK berserta tamu undangan itu, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh kabid bagian Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Kepulauan Meranti Janefi Meza A.MP menjelaskan, Bagi perusahaan peserta pengadaan/individu peserta pengadaan wajib waspada, jika sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam sebuah lelang, rekanan jangan pernah bermain-main dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pemerintahan.

Apalagi bila Rekanan nakal tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak, alih-alih dapat untung bisa-bisa malah mendapatkan sanksi masuk dalam Daftar Hitam dengan sanksi yang akan diterima berupa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.

Dikatakannya, mengacu pada Peraturan LKPP No 17 tahun 2018 bahwa rekanan harus serius melaksanakan kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran Pemerintah. “Kali ini harus lebih teliti, karena jika kedapatan bermasalah perusahaannya bakal di Blacklist dan masuk dalam sistem,” kata Janefi.

Menurutnya, tahun 2019 ini sanksi yang diberikan terlebih kuat. Gunanya agar timbulnya efek jera kepada para rekanan,“Ini bagus, karena dulu rekanan yang perusahaannya masuk daftar hitam terlihat biasa saja, dengan sistem ini maka perusahaan akan bekerja serius,” tegasnya.

Dalam pidato sambutan pembukanya, Sekda menjelaskan bahwa daftar Hitam pada umumnya merupakan sesuatu yang menjadi momok bagi para penyedia yang biasa mengikut pengadaan barang dan jasa pemerintah baik ketika menjadi peserta pemilihan ataupun ketika perjanjian sudah berlangsung.

Daftar Hitam secara prinsip adalah daftar yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Negara(KL/DI) yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa (Penyedia) yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada KUD/I dan/ atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah/Institusi

"Apabila Penyedia dimasukan ke dalam Daftar Hitam, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada KUDI selama 1-2 tahun lamanya, tergantung derajat pelanggaran yang diberikan (vide Pasal 6 Perka LKPP No. 17/2018)," Jelas Yulian Norwis

Lanjutnya lagi, Bahkan parahnya lagi citra Penyedia akan menjadi buruk di mata PA/KPA sehingga dapat menjadi acuan bagi PA/KPA untuk tidak memenangkan penyedia bersangkutan pada proses pengadaan barang dan jasa pemenntah pada pada KL/D/I lainnya yang dikut ketika perianjan telah ditandatangani, tidak jarang Penyedia menemui hambatan dalam melakukan pekerjaan yang mana belum tentu hal tersebut menjadi kesalahan penyedia jasa sepenuhnya.

"Misal adanya masalah lingkungan, gangguan pihak ketiga, mobilisasi peralatan, supplier bermasalah dan lain sebagainya ketika hal tersebut teriadi, tidak jarang pejabat pembuat komitmen (PPK) menolak berkompromi dan malah memutus Penanjian yang berujung pada PAKPA memasukan penyedia ke dalam sanksi Daftar Hitam (padahal dalam Pasal 8 17 Perka LKPP No. 17/2018," terangnya.

"Terdapat suatu mekanisme yang harus ditempuh untuk menetapkan sanksi Daftar Hitam) Terkait hal tersebut, maka tidak jarang pula penyedia Jasa melakukan upaya hukum baik ke pengadilan negeri maupun melalui arbitrase sesua dengan forum penyelesian sengketa dalam perjanjian dijelaskan tersebut dapat di mengerti dan terapkan dinstansi tempat peserta bertugas demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan," bebernya.

Selanjutnya mengharapkan kepada semua peserta di semua Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat serius menyelesaikan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini yang disampaikan lansung oleh narasumber kepala seksi direktorat monitoring dan evaluasi pengadaan (LKPPRI) "Widiya Prima Sari Fuita Negara. Kepada narasumber serta panitia penyelenggara saya mengucapkan terima kasih, harapan kita semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta membawa manfaat sesuai yang diharapkan. [tmy]








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved