Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Advertorial
Advertorial DPRD Natuna
Timbulkan Rasa Ketidakadilan, DPRD Natuna Gelar RDP & Minta Pemkab Evaluasi Kembali Penerapan TPP

Advertorial - - Kamis, 07/03/2019 - 13:41:27 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Aggota lintas komisi DPRD Natuna menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama pihak terkait di OPD Pemkab Natuna.

RDP terkait peraturan Bupati (Perbub) tentang tatacara  Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) ASN dilingkungan pemerintah kabupaten natuna.

Rapat ini dilaksanakan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Natuna Jl. Yos Sudarso Ranai Selasa, (5/3/2019).

Rapat ini dihadiri oleh Sekda Natuna Wan Siswandi, Asisten II Hardinansyah, Kabag ortal, Kepala BP3D, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dari lintas komisi DPRD Natuna diantaranya hadir Wakil Ketua II Daeng Amhar, Ketua Komisi lll Harken, Heri Marka, Syaifullah dan Baharudin. Harken sebagai pimpinan rapat menyampaikan pembahasan.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk, laptop dan dalam ruangan
Suasana RDP lintas Komisi DPRD dengan OPD Pemkab Meranti

Pada kesempatan itu mengatakan, perlunya evaluasi terhadap TPP ini mengingat Perbup No 88 tahun 2018 tentang TPP, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. "Jangan sampai produk hukum yang kita buat timbulkan ketidakadilan dan rasa keadilan harus merata," terang Harken.

Para guru dan tenaga medis tidak masuk ke TPP, mereka juga aparatur sipil negara (ASN) dan mereka semua berharap juga dapat memperoleh TPP.

Selain itu Harken meminta kepada pemerintah daerah dengan penerapan TPP ini dievaluasi lagi terkait dengan ASN yang tidak termasuk dalam TPP.

Selanjutnya Sekda Natuna Wan Siswandi mengatakan, TPP merupakan keharusan di dalam pemerintahan kabupaten/kota dengan dasar yang jelas dengan penghitungan pembayarannya dan saat ini masih tetap dievaluasi dan dilakukan pembenahan.

Tujuan akhirnya adalah tingkat kepatuhan ASN terhadap aturan yang ada, dan Perbup dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan dengan tujuan sebagai dasar untuk membayar dengan acuan yang ada.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan dalam ruangan
[Suasana RDP Lintas Komisi DPRD Natuna dengan Sekda dan OPD Pemkab soal TPP]

Ia menjelaskan, alasan tenaga guru belum masuk kedalam TPP sampai saat ini dikarenakan beban kerja, Selain itu sertifikasi guru, dan kabupaten/ kota yang lain juga belum memasukkan guru ke dalam TPP.

Untuk tenaga medis, adanya perbedaan antara dokter dokter PTT dan dokter PNS terdapat perbedaan penghasilan, jadi semua tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

"Kami akan terus mencari solusi tentang masalah TPP ini, dengan melihat kemampuan anggaran keuangan daerah. kata Siswandi.

Harken menegaskan, intinya dari rapat evaluasi TPP ini perlunya pemahaman dan sosialisasi kepada pihak terkait yang menjalankan.

Harus Disosialisasikan

Menurutnya sejauh ini masih kurang  memberikan pemahaman kepada pegawai mengakibatkan banyak keluhan. Apalagi guru PTT, mereka banyak mengajar, hanya gara – gara tidak sertifikasi mereka tidak dapat TPP.

Image result for DPRD Natuna rapat bersama OPD terkait TPP yang tidak adil
[Tanya jawab soal TPP antara DPRD dan pihak Pemkab Natuna]

“Kita sebagai mitra, harus cepat tanggap terhadap keluhan yang terjadi. Pada prinsipnya untuk kepentingan daerah, dengan dasar keadilan dalam mengakomodirnya, sehingga kecemburuan sosial tidak ada dan kesalahpahaman antara tiap OPD tidak terjadi. Beri mereka keadilan walaupun tidak seadil-adilnya dan merata. Setidaknya mereka dapat,” tegasnya

Hasil rapat, akan disosialisasikan kepada semua pihak, sehingga tidak ada lagi istilah anak tiri dan menjadi bomerang. Guru yang belum sertifikasi, rencananya akan diberangkatkan untuk sertifikasi secara bertahap.(Advertorial DPRD Natuna/Nur)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved