Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Pendidikan
Rencanakan Konsultasi ke MenPAN-RB
Pemko Pekanbaru Minta Waktu 2 Minggu Clearkan Tuntutan Guru Saol Tunjangan

Pendidikan - - Senin, 11/03/2019 - 15:58:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polemik tuntutan guru soal tunjangan penghasilan pegawai (TPP) masih belum clear.

Kendati demikian, Senin (11/3/2019) ketika guru berunjuk rasa ke kantor Walikota Pekanbaru, pihak Pemko diwakili Sekko Pekanbaru, Kabag Humas, Kabag Hukum, Kaban Kesbangpol, Kadisdik menrima perwakilan guru untuk mendengar aspirasi para guru. hadir juga Ketua PGRI Pekanbaru dan pihak kepolisian dalam pertemuan di ruangan rapat Walikota itu.

Guru tetap menginginkan bisa menerima TPP serta tunjangan guru sertifikasi  (bagi guru sertifikasi) dengan berbagai argumentasi mereka.

Namun, Sekko Pekanbaru HM Noer, MBs menjawab hal ini akan merumuskan dulu dan meminta waktu dua minggu. Bahkan infromasi dari sejumlah pejabat Pemko yang ikut hadir  rapat, untuk mencari solusi ini, direncanakan akan membawa perwakilan guru, DPRD dan Disdik untuk menjumpa MenPAN-RB ke Jakarta.

Menurut Sekko HM Noer, MBs tidak dapat memutuskan soal revisi Perwako No 7 tahun 2019 yang menjadi aturan larangan guru menerima tunjangan ganda. "Kita akan berupaya menyelesaikan dua minggu tuntutan guru ini," katanya.

Dikatakan, sistim anggaran di Pekanbaru menganut Single Salary (pengahsilan tunggal-red). berbeda dengan daerah lain yang belum menerapkan single salary.

Tunggu Surat KPK

Dikonfirmasi Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Pardam, SH enggan berkomentar panjang soal revisi Perwako tersebut. Sebab, soal adminitarsi ini ditangani oleh BPKSDM dan Inspektorat.

Namun, Pardam yang juga ikut rapat masalah ini mengatakan, Pemko akan menunggu dulu surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Pemko katanya sudah membuat surat terkait konsultasi hal ini. "Kalau mengambil contoh Kota Sijunjung, ada surat KPK terkait larangan menerima tunjangan ganda," katanya singkat.

Terlalu Lama

Sementara itu, pihak guru mengaku waktu dua minggu itu terlalu lama. Seperti dikatakan salah seorang guru yang enggan ditulis namanya, mengatakan, guru akan tetap mengawal hal ini. Jika memang ada rencana perwakilan guru akan dibawa berkonsultasi ke pihak terkait di Jakarta, itu sangat baik," katanya.

Seperti diberitakan, guru SD dan SMP Pekanbaru berdemo mempertanyakan Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Pasalnya, guru sertifikasi tidak lagi bisa menerima dua tunjangan yakni tunjangan daerah dan guru sertifikasi. Dimana tahun kemarin masih bisa," kata guru. [han,chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved