Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
DPRD Bengkalis Sahkan 16 Program Properda

Daerah - - Selasa, 12/03/2019 - 08:42:18 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Sidang paripurna DPRD Bengkalis, Senin 11 Maret 2019 dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet mengesahkan 16 program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Sidang paripurna yang dihadiri 27 anggota DPRD Bengkalis dimulai pukul 16.24 WIB juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Seperti diketahui, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

Usulan  Propemperda Tahun 2019 berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019. Program pembentukan Perda meliputi, Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023.

Kemudian, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk. Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan perempuan dan anak.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Busako dan Revisi RPJMD 2016-2021.

Kemudian berdasarkan tanggal 11 Maret 2019, DPRD Bengkalis mengusulkan Ranperda Hak inisiatif, yakni Ranperda tentang Corperate Social Responsibility (CSR). Penyelenggaran Pendidikan. 

Seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir pada sidang paripurna menyetujui pengesahan  Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.

“Alhamdulillah, rapat paripurna ini kita laksanakan dengan baik. Semoga apa yang telah kita kerjakan mendapat ridho Allah SWT, menjadi amal ibadah bagi kita semua amin ya rabbal alamin,” ungkap Indra Gunawan Eet.

Sementara itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin, diwakili Sekda Bengkalis Bustami, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Bengkalis yang telah mengesahkan  Propemperda  Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.

“Setelah pengesahan  Propemperda 2019 ini, kita akan terus berkoordinasi. Mudah-mudahan pada tahun ini seluruh usulan kita disahkan menjadi Perda,” ungkap Sekda Bengkalis. [las,ran]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved