Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Daerah
Januari-Maret 2019, Polres Natuna Ungkap 7 Kasus Narkoba & 1 Upal dengan 8 Tersangka

Daerah - - Selasa, 12/03/2019 - 14:33:31 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Selama tiga bulan berjalan (Januari-Maret) 2019, Kepolisian Resor Natuna berhasil mengungkap 8 Kasus Narkoba dan 1 kasus uang palsu (upal) dengan 8 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ramlan Calid, dan Kasat Reskrim, AKP Hendrianto, S.H M.H, dalam jumpa  pers di Mapolres Natuna Senin, (11/3/2019).

Kapolres menjelaskan, 7 orang tersangka narkoba tersebut berinisial H, W, MY, RA, WH, RMA, dan WS.“Tersangka W merupakan kasus pelimpahan dari Lanal Ranai. Dia adalah salah seorang anak buah kapal dari salah seorang Pengusaha dari Kelarik,” kata Nugroho.

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya, kata Nugroho, merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang ditanganinya tahun 2018 lalu.“Yang enam orang ini sudah menjadi target kami sejak tahun 2018. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus narkoba tahun kemarin. Jadi bukan karena adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Nugroho menyampaikan, 5 orang tersangka, merupakan hasil dari 5 LP di bulan Januari 2019. Sementara pada bulan Maret tahun ini, ada 1 LP dengan 2 orang tersangka.

Secara rinci katanya, dari tersangka dengan inisial H, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Lalu dari tangan MY, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, WH 3,37 gram dan RMA seberat 0,27 gram.“Selain barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Diantaranya seperti bong (alat hisap sabu), korek api otomatis, timbangan, telepon genggam, rokok, cottonbud, plastik pembungkus sabu dan sejumlah uang tunai. Dan total keseluruhan barang bukti berupa sabu, ada sekitar 6 gram,” terang Nugroho.

Nugroho, menambahkan, bahwa seluruh tersangka, dicurigai sebagai pengedar narkoba. Karena telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu.

Seluruh tersangka terancam dengan pasal 112, yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 jt dan paling banyak Rp 8 miliar”.

Atau Pasal 114 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar”.

Nugroho menyebutkan, bahwa kasus narkoba di wilayah hukum Polres Natuna mengalami peningkatan. Pihaknya mencatat, selama Januari hingga Desember 2018, hanya terjadi sebanyak 14 kasus.

Sementara dari bulan Januari hingga Maret 2019, sudah terjadi sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka.Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya, agar selalu mengawal seluruh kasus yang telah dilimpakan oleh Polres Natuna, ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

“Saya perintahkan para Kasat, jangan sampai lepas kasus yang telah kita perkarakan. Harus terus dikawal,” tegasnya, di depan jajarannya.

Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat Natuna, agar tidak segan-segan untuk memberikan informasi, terkait adanya pelanggaran hukum di wilayah Polres Natuna. (nur)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved