Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Geger Oknum Caleg PKS Dilaporkan Cabuli Anak Kandung

Daerah - - Kamis, 14/03/2019 - 08:05:51 WIB

SULUHRIAU- Caleg PKS berinisial 'AH' di Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. Dalam laporan, korban 'CA' mengaku dicabuli ayah kandungnya sejak umur 3 tahun.

Korban yang saat ini berusia 17 menceritakan kepada neneknya, yang kemudian meneruskan laporan ke polisi. Pihak keluarga geram setelah mendengar cerita 'CA'.

"Iya, memang ada laporan yang masuk. Sedang dalam penyelidikan kita. Terlapor ini sudah diakui oleh korban. Berinisial 'AH' yang masih dalam proses pencarian," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

Namun, 'AH' tak lagi berada di Sumatera Barat. Informasi yang didapat polisi 'AH' kabur.
"Kita dapat kabar yang bersangkutan kabur ke Jakarta," ujar Iman.

Iman mengakui bahwa terlapor merupakan seorang yang kebetulan ikut dalam pemilihan legislatif (pileg). Kini polisi tengah menyelidiki, termasuk soal ada-tidaknya ancaman kepada korban.

"Kebetulan lagi nyaleg dia, caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Iman.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki). Namanya anak nggak tahu, nggak ngerti sehingga setelah dewasa ini baru tahu (dan dilaporkan). Masih kami lakukan penyelidikan," imbuhnya.

PKS sendiri bersikap tegas terhadap kasus dugaan pencabulan ini. PKS meminta KPU mencoret caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"PKS melalui DPD/DPW Sumbar akan sampaikan surat resmi ke KPU, minta caleg tersebut dicoret dari DCT," kata anggota Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

"Dan terhadap pelaku, jika terbukti harus diproses hukum dan dihukum dengan hukuman yang berat," lanjutnya.

Selain itu, Zainudin menyebut DPP PKS akan meminta DPW Sumbar menginvestigasi kasus tersebut. DPP PKS meminta laporan secara lengkap mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan sang caleg.

"DPP sedang minta DPW Sumbar untuk lakukan investigasi dan membuat laporan ke DPP secara lengkap mengenai tindakan asusila yang dilakukan pelaku," tutur Zainudin.

"Termasuk pertimbangan teman-teman di DPD Pasaman Barat dan DPW Sumbar menerima yang bersangkutan sebagai caleg PKS (dari tokoh eksternal)," sambungnya.

Zainudin pun menegaskan bahwa 'AH' bukan merupakan caleg dari kalangan internal. Dia menjelaskan sang caleg bukan kader binaan PKS.

"Yang kami ketahui pelaku adalah calon eksternal. Pelaku bukanlah kader binaan PKS yang dibimbing sesuai dengan sistem pengkaderan yang berlaku di internal PKS. Ini sebagai wujud komitmen PKS partai terbuka menampung semua potensi di tengah masyarakat," ujar dia.

Demi mempercepat proses hukum, partai berlambang padi dan bulan sabit kembar itu juga meminta 'AH' segera menyerahkan diri.

"Beliau ini sudah lari ke Jawa, saya sudah berulang kali mencoba komunikasi untuk klarifikasi, tapi (nomor teleponnya) tidak bisa dihubungi. Orang terdekat dengannya sudah saya sampaikan pesan lebih baik menyerahkan diri dan klarifikasi," ucap Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri   






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved