Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Terkait Kritik Warga Soal Penarikan Parkir, Plt Kadishub: Kalau yang Itu-tu Sudah Sesuai Prosedur

Metropolis - - Sabtu, 16/03/2019 - 08:46:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru angkat bicara soal kritikan dilontar salah seorang pihak pemilik toko yang menganggap oknum petugas Dishub semena-mena menarik uang parkir.

Ini terkait keluhan warga Tangkerang Tengah, Pekanbaru yang memungut parkir per bulan Rp250.000 yang diduga warga itu di luar aturan.

Menyikapi hal ini Plt Kadishub Pekanbaru Yuliarso didampingi Kabid Manajemen dan Rakayasa Lalu Lintas Edy Sofyan Jumat (15/3/2019) mengatakan, hal itu hanya terjadi miss komunikasi.

Menurutnya, sebenarnya warga tersebut keberatan halaman toko atau tempat usahanya dijadikan untuk parkir. Akan tetapi, di wilayah itu masuk wilayah harus dipungut parkir yang ditangani oleh salah seorang Koordinator parkir, Masnur.

"Ya, saya dapat laporan, warga bersangkutan enggan bayar parkir, namun sesuai perjanjian pengelolaan parkir, di situ ada koordinator yang mengelola parkir tersebut, dan koordinator harus menyetor ke Dishub sesuai target yang telah ditetap. Jadi, dalam konsteks yang terjadi pada warga itu, parkir harus tetap ditagih oleh koordinator," kata Yuliarso menjelaskan.

Yuliarso maupun Edy selaku pejabat yang mengabsen pekerjaan Koorditor, mengatakan, tidak ada yang salah dalam penarikan parkir ini.

"Kalau soal kwitasi tidak dikoyak atau tidak ada proporasi atau logo Dishub, tidak menjadi hal yang krusial, karena yang penting itu, koordinator tetap harus membayar sesuai dibebankan dalam sistim pengelolaan parkir ini," kata Edy.

Namun demikian, tambah Yuliarso, kelemahan-kelemahan yang terjadi di lapamngan terhadap persoalan ini akan tetap menjadi evaluasi untuk perbaikan pengelolaan parkir ini.

Sementara itu, seperti informasi di lapangan, Warga Tangkerang Tengah mengeluhkan adanya oknum petugas Dishub Pekanbaru yang selalu datang setiap bulan ke tempat usahanya meminta retribusi parkir.

Ia diminta dibayar uang parkir sebesar Rp250 ribu. Warga ini mengkritik tidak adanya logo instansi terakit pada bukti bayarnya.

Bahkan ia menunjukkan kwitansi bukti bayar tertera Rp250 ribu di atas kwitasi biasa.

"Sebenarnya kami tidak mau bayar. Jadi kami terpak membayar," ujar salah seorang warga yang berinisial J tersebut, Selasa (12/3/2019). [tim]








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved