Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Hukrim
Romahurmuziy Jadi Tersangka, PPP: Kami Hormati Keputusan KPK

Hukrim - - Sabtu, 16/03/2019 - 14:31:37 WIB

SULUHRIAU- Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka suap. PPP menghormati keputusan KPK dan meminta maaf kepada seluruh jajaran dan kader PPP.

"Pertama, DPP PPP menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum soal tindak pidana korupsi terhadap siapa pun, termasuk Ketum PPP. Kami percaya bahwa KPK akan melakukan proses hukum secara adil dan fair dan tetap menghargai asas praduga tak bersalah," ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat konferensi pers, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Arsul meminta maaf kepada seluruh jajaran PPP, kader, hingga masyarakat luas atas peristiwa ini. Ia meminta seluruh jajaran PPP tetap solid dan tidak mengurangi kerja kerasnya untuk berjuang dalam Pemilu 2019.

"DPP PPP memohon maaf kepada seluruh jajaran partai para kader, para konstituen akar rumput, dan para pemilih PPP serta masyarakat luas pada umumnya," ucapnya.

"Kami meminta seluruh jajaran partai PPP untuk tetap solid tentu kami semua memahami bahwa ini musibah yang luar biasa besar. Kami tentu akan sedikit banyak menghadapi turbulensi, apalagi akan menghadapi pemilu. Kalau jajaran solid, insyaallah ini bisa kita jelaskan secara baik kepada masyarakat bahwa tidak ada kebijakan partai yang sifatnya melanggar hukum," lanjut Arsul.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.

Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Kedua orang inilah yang diduga sebagai pemberi suap kepada Romahurmuziy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved