Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
3 Caleg DPRD Meranti Diduga Tersandung Kasus Tindak Pidana Pemilu

Daerah - - Rabu, 20/03/2019 - 18:16:08 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti sedikitnya memproses tiga kasus dugaan tindak pidana pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pemilihan serentak 2019.

Kasus itu diantaranya, pelangaran dugaan tindak pidana perusakan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP Atas nama Cun Cun dapil satu Tebing Tinggi dan dua kasus dugaan Praktek money politics itu dilakukan oknum caleg partai PKB dan caleg partai Gerindra untuk caleg DPRD Meranti.

"Saat ini kasunya masih ditangani dan diselidiki oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada media ini ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (20/03/2019).

Dikatakan Syamsurizal, dari data yang tercatat oleh Bawaslu sampai 19 Maret 2019 ini, terdapat tiga kasus dugaan tindak pidana, dan datanya tercatat oleh Bawaslu.

"Ke tiga kasus tersebut satu kasus dugaan kasus perusakan APK dan dua dugaan money politic yang ditangani Bawaslu Meranti berdasarkan temuan bawaslu dan laporan masyarakat," paparnya.

Untuk kasus yang pertama katanya,  memproses pelanggaran menjanjikan uang atau politik uang pada yang dilakikan oknum caleg dari partai Gerindra.

"Saat ini sudah ingkrah atau sudah vonis. Dan beberapa kasus lagi masih dalam proses dan akan diuji sesuai peraturan perundang-undangan serta pembuktiannya di pengadilan," jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, proses akan berlajut sesuai waktu diatur dalam perudang-udangangan. Jika kasus-kasus tersebut terbukti pidana, caleg tersebut bisa didiskwalifikasikan, meskipun pemilihan sudah berlasung dan caleg tersebut duduk sebagai anggota DPRD," tutupnya. [tmy]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved