Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Pelipatan Surat Suara Pemilu Dapil 3 dan 4 Inhu Masih Dihentikan

Daerah - - Kamis, 21/03/2019 - 09:15:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menghentikan penyortiran dan pelipatan surat suara.

Surat suara ini adalah untuk pemilihan calon anggota legislatif (pileg) untuk daerah pemilihan (dapil) 3 dan dapil 4 Inhu. endati target proses pelipatan surat suara pileg dan pilpres harus tuntas selama 10 hari.

Menurut anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, pelipatan surat suara secara bersama-sama komisi pemilihan umum (KPU) Inhu akibat beberapa faktor.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, pelipatan surat suara pileg untuk dapil tiga dihentikan akibat adanya goresan dalam kolom salah satu nama calon anggota DPRD, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu dalam proses penghitungan, bahkan goresan warna merah di dalam kolom salah satu calon anggota dprd tersebut, seakan mengarahkan pemilih kepada calon tertentu.

kemudian pelipatan surat suara pemilihan caleg untuk dapil empat dihentikan akibat adanya dua nama calon anggota dprd kabupaten dalam satu partai politik. Sehingga dalam satu partai politik di surat suara tersebut ada nama calon anggota DPRD yang tidak tercantum.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni, Mairida mengatakan, jumlah surat suara caleg di dapil tiga yang dihentikan sebanyak 62.916 lembar, sedangkan jumlah surat suara caleg di dapil empat yang dihentikan sebanyak 68.841 lembar.

Proses penyortiran dan pelipatan tetap dilakukan untuk surat suara calon presiden dan wakil presiden, calon dewan perwakilan daerah, DPR RI dan DPRD Provinsi Riau. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved