Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Pendidikan
Soal Tuntatan Guru Sertifikasi
Kabag Hukum: Jika Ada Surat dari Pusat Nyatakan tak Melanggar, Wako Siap Revisi Perwako No 7/2019

Pendidikan - - Selasa, 26/03/2019 - 16:54:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Perwakilan guru Rabu (27/3/2019) berangkat ke Jakarta menanyakan (konsultasi) terkait regulasi apakah memang ada larangan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus.

"Jika nantinya pihak perwakilan guru itu mendapat surat resmi dari lembaga terkait (ditemui) guru di Jakarta menyatakan tidak ada larangan tunjangan guru doble, Walikota siap merevisi Perwako No 7 tahun 2019 itu," ujar Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Pardam berbincang dengan suluhriau.com, Selasa (26/3/2019).

Pardam yang menyatakan dirinya juga ikut dalam urung rembug antara Walikota, Sekko, PGRI dan pihak perwakilan guru pada Senin (25/3/2019) sore kemarin untuk mencari solusi yang menjadi tuntutan guru sertifikasi di Pekanbaru itu, walikota sudah sangat terbuka.

Bahkan, seperti diketahui katanya, Pemko membiayai keberangkatan guru tersebut. Dan juga membuat surat ditujukan ke pihak lembaga yang akan ditemui perwakilan guru di Jakarta.

Ada beberapa lembaga menjadi tujuan para perwakilan guru ini dengan Disdik yakni, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kemendikbud.

"Suasana pertemuan kemarin itu sangat cair, tidak alot, perwakilan guru meminta ke Walikota gar Kepsek masing-masing sekolah tidak mengabsensi demo mereka selama 6 hari," kata Pardam lagi.

Saat pertemuan itu juga kata Pardam, Walikota menegaskan ke perwakilan guru, bahwa bukan tidak mau membantu guru dalam hal ini, tetapi takut konsekuensi hukum jika dibayarkan yang salah. "Pak Walikota bilang jabatannya tinggal lebih tiga tahun lagi, jangan gara-gara tunjangan guru itu ia masuk penjara,' kata Pardam menirukan Walikota. 

Koordinator guru Zulfikar Rahman dikonfirmasi melalui WA pribadinya  membenarkan, jika dapat surat resmi dari lembaga terkait soal tidak ada menyalahi regulasi, walikota siap merevisi perwako. "Yoop, ada," ujar Zul ditanya soal upaya revisi perwako itu.

Seperti diketahui, aksi guru ini bermula dipicu keluarnya Perwako No 7 tahun 2019 yang intinya melarang guru menerima tunjangan doble. Bagi guru besertifikasi sebelumnya tetap bisa menerima TPP, namun dengan Perwako ini harus memilih salah satu tunjangan apakah TPP atau sertifikasi. [tim]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved