Bawaslu Riau Belum Terima Hasil Vonis Caleg dari PN Bengkalis
Daerah - - Minggu, 31/03/2019 - 08:00:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Bawaslu Riau belum menerima laporan adanya calon legislatif (caleg) yang terancam dicoret sebagai caleg setealah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Komisioner Bawaslu Riau Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan Gema Wahyu adinata menjelaskan caleg yang tersandung pidana bisa dicoret sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Sesuai pasal 285 UU pemilu, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka pihaknya akan merekomendasi kepada kpu untuk membatalkan ataupun menggugurkan caleg tersebut. [slt]